MK Diskualifikasi Aries Sandi Darma Putra, Pilbup Pesawaran 2024 Harus Gelar PSU
- Foto Dokumentasi Istimewa
Lampung – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi calon Bupati Pesawaran nomor urut 1, Aries Sandi Darma Putra, dalam sidang putusan Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar pada Senin (24/2/2025).
Dalam putusannya, MK juga membatalkan Keputusan KPU Pesawaran Nomor 1635 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati serta Keputusan KPU Nomor 1092 Tahun 2024 mengenai penetapan pasangan calon.
MK mengeluarkan sepuluh pokok putusan. Dalam amar putusan, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon, membatalkan hasil Pilbup Pesawaran, serta mendiskualifikasi Aries Sandi Darma Putra sebagai calon bupati.
Selain itu, MK juga membatalkan keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon dan nomor urut mereka.
Putusan MK mewajibkan KPU Pesawaran untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan dalam pemilihan sebelumnya pada 27 November 2024.
PSU tersebut harus diselesaikan dalam waktu 90 hari sejak putusan dibacakan.
KPU dan KPU Provinsi Lampung diperintahkan untuk melakukan supervisi dan koordinasi dalam pelaksanaan PSU, sedangkan Bawaslu, Bawaslu Provinsi Lampung, dan Bawaslu Kabupaten Pesawaran bertugas mengawasi agar proses pemungutan suara ulang berjalan sesuai aturan.
Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Lampung dan Polres Pesawaran, juga diminta untuk memastikan keamanan dalam pelaksanaan PSU. MK menolak bagian lain dari permohonan pemohon yang tidak dikabulkan dalam putusan ini.
Dengan putusan tersebut, KPU Kabupaten Pesawaran wajib segera menyelenggarakan PSU yang akan diikuti oleh pasangan Hj.
Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik pengusung Aries Sandi, tanpa mengikutsertakan dirinya.
Masyarakat Pesawaran diharapkan tetap berpartisipasi aktif dalam PSU yang akan menentukan kepemimpinan daerah ke depan. (*)