Bawaslu Hentikan Pengepakan Surat Suara KPU Tulang Bawang, Khawatir Terjadi Kecurangan

Bawaslu menghentikan proses pengepakan surat suara di KPU Tuba.
Sumber :
  • Istimewa

Inda menambahkan, tempat yang lebih aman dan sesuai dengan prosedur adalah aula kantor utama KPU, di mana proses pengepakan dapat diawasi secara langsung oleh Bawaslu dan pihak terkait lainnya. 

Debat Kedua Pilgub Lampung, Arinal - Sutono: Kami Hadir untuk Membawa Perubahan Nyata

Dalam proses tersebut, surat suara harus dimasukkan ke dalam amplop, kemudian disegel, dan dimasukkan ke dalam kotak suara yang akhirnya digembok dengan segel resmi. 

"Semua ini dilakukan untuk mencegah potensi manipulasi atau kerusakan terhadap surat suara yang dapat merusak proses demokrasi," tandasnya.

Debat Sengit Pilkada Lampung Selatan: Nanang-Antoni vs Egi-Syaiful, Siapa yang Lebih Menyakinkan?

Menanggapi penghentian tersebut, Ketua KPU Tulang Bawang, Ferriyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya mematuhi arahan Bawaslu demi menjaga transparansi dan kepercayaan publik terhadap pelaksanaan Pilkada.

"Benar, Bawaslu meminta agar pengepakan dihentikan dan dipindahkan ke kantor KPU karena dianggap tempat yang ada di gudang tersebut kurang aman. Kami menghargai keputusan Bawaslu dan akan mengikuti saran mereka untuk menghindari kecurangan yang mungkin dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," jelas Ferriyanto.

Eks Radikalis Ken Setiawan Bangun Kesadaran, DPRD Lampung Gelar Sosialisasi Pancasila

Keputusan ini menunjukkan komitmen Bawaslu dalam menjaga integritas pemilu dan mengawasi setiap tahapan dengan ketat. Pihak KPU Tulang Bawang juga mengaku siap mengikuti semua prosedur yang ditetapkan oleh Bawaslu demi kelancaran dan keadilan dalam proses pemilihan kepala daerah yang akan datang.

Dengan langkah ini, diharapkan tidak ada celah bagi kecurangan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang sedang berlangsung.(*)