Pengamat Politik: Pilkada Pesawaran Memanas, Nanda Indira Siap Hadapi Tantangan dari Aries Sandi

Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Lampung, Candrawansah
Sumber :
  • Istimewa

Pesawaran, Lampung – Ketegangan politik di Kabupaten Pesawaran semakin meningkat menjelang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan datang. 

Dominasi dan Persaingan, Prediksi Lengkap Pilkada 2024 di Setiap Wilayah Lampung

 

Isu terbaru mencuat dengan kabar bahwa Arisandi, yang disebut-sebut sebagai penantang potensial, akan melawan Nanda Indira dalam kontestasi tersebut. Nanda Indira adalah istri dari Bupati Pesawaran saat ini, Dendi Ramadona. 

Akankah Keputusan KPU Kota Metro Lampung Bisa Dianulir?

 

Nanda Indira telah mengumpulkan dukungan yang signifikan dari sejumlah partai politik. Partai-partai yang sudah mengumumkan dukungannya untuk Nanda meliputi Gerindra dengan 7 kursi, PDIP dan NasDem masing-masing dengan 6 kursi, PKB dengan 5 kursi, PAN dengan 4 kursi, serta PKS dengan 2 kursi. 

Jelang Masa Tenang di Pilkada Bandar Lampung

 

Dengan total 30 kursi, Nanda sudah memperoleh dukungan lebih dari setengah dari jumlah kursi DPRD Kabupaten Pesawaran, yang saat ini berjumlah 50 kursi.

 

Namun, persaingan belum sepenuhnya berakhir. Partai Golkar (4 kursi), Partai Demokrat (3 kursi), dan PPP (3 kursi) belum memutuskan dukungan mereka. 

 

Jika ketiga partai ini memutuskan untuk berkoalisi, mereka akan memiliki potensi untuk mendukung calon alternatif seperti Arisandi, yang bisa memberikan persaingan yang ketat untuk Nanda Indira.

 

Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Lampung, Candrawansah mengatakan jika melihat partai yang belum mumutuskan mendukung calon lain, maka masih mempunyai peluang apabila ketiga partai tersebut berkoalisi karena masih lebih dari 20 persen dukungan. 

 

"Kalau misalkan Arisandi yang akan diusung oleh ketiga partai tersebut, maka masih memungkinkan Nanda Indira mendapatkan lawan dan bisa head to head antara Nanda dan Aries," kata Candrawansah, kepada Lampung.viva.co.id, Minggu (18/8/2024).

 

Secara matematis, lanjutnya, Nanda Indira tampaknya unggul dengan dukungan partai yang solid. Namun, politik sering kali dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk strategi kampanye, pendanaan, dan kehadiran calon di masyarakat untuk memperkenalkan visi, misi dan program. 

 

"Meskipun Nanda Indira memiliki keuntungan sebagai istri bupati yang masih menjabat, tidak ada jaminan pasti dalam politik," tutur Chandrawansah.

 

Chandrawansah menjelaskan Nanda Indira pasti juga diuntungkan dengan status istri bupati yang masih menjabat. Akan tetapi, berdasarkan UU 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 

 

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang bahwa Bupati sebagai ASN dilarang untuk terlibat dan melibatkan diri kecuali cuti di luar tanggungan negara. 

 

Dalam pasal 71 ayat (1) berbunyi bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

 

Pada ayat (3) berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. 

 

Dalam ayat (5) juga memberikan sanksi pembatalan apabila ketentuan tersebut dilanggar sebagaimana sanksi administrasi seperti pemilihan Walikota Bandar Lampung 2020 yang lalu. 

 

Selain dari pada itu sanksi Pidana juga bisa dikenakan apabila penggunaan ASN ataupun pejabat lainnya untuk kegiatan kampanye sebagaimana dalam pasal 187 ayat (6) yang berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja menerima atau memberi dana Kampanye dari atau kepada pihak yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) dan/atau tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) bulan atau paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

"Jadi, menurut saya sangat rentang seorang incumbent ataupun istri/suami dari Bupati-Walikota yang mencalonkan diri untuk menggunakan kewenangan dalam pemenangan. Walaupun tidak dapat dipungkiri bahwa hal itu akan digunakan secara mandiri (cuti ketika berkampanye)," tandasnya. (*)