5 Kasus Kecelakaan Kerja, Disnaker Lampung Minta Perusahaan Perkuat Sistem K3

Disnaker Lampung catat 110 pengaduan ketenagakerjaan, 5 di antaranya kasus kecelakaan kerja.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung mencatat sebanyak 110 pengaduan ketenagakerjaan masuk sepanjang tahun 2026. 

img_title Tekan Angka Kecelakaan Jelang Nataru, Polisi Soroti 94 Kasus Kelalaian dan Perkuat Kolaborasi Lintas Instansi

Dari jumlah tersebut, 80 kasus telah diselesaikan dan lima di antaranya merupakan kasus murni kecelakaan kerja yang salah satunya menelan korban jiwa.

Salah satu kasus kecelakaan kerja yang ditangani Disnaker Lampung terjadi di Rumah Sakit (RS) Urip Sumoharjo. Kasus tersebut berujung pada meninggalnya seorang pekerja setelah mengalami kecelakaan kerja.

img_title Hilang Kendali dan Hantam Trotoar, Toyota Avanza Tercebur ke Rawa di Rejosari Kotabumi

Penyelesaian kasus itu kini telah tuntas. Manajemen RS Urip Sumoharjo menyerahkan kompensasi sebesar Rp194.905.672 kepada keluarga korban.

Penyerahan kompensasi dilakukan dalam pertemuan yang mempertemukan manajemen RS Urip Sumoharjo beserta tim hukum dengan orang tua korban di Kantor Disnaker Provinsi Lampung, Selasa 1 September 2026.

img_title Usut 14 Laporan Karhutla, Polres Ketapang Tetapkan Empat Lansia Jadi Tersangka

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu mengatakan, penyerahan santunan tersebut merupakan tindak lanjut atas kecelakaan kerja yang menimbulkan korban jiwa.

“Rumah Sakit Urip Sumoharjo menunjukkan komitmen yang tinggi dan memenuhi semua hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dalam hal pemenuhan santunan bagi pekerja yang meninggal dunia,” kata Agus.

Menurutnya, santunan diserahkan langsung kepada orang tua korban dan disaksikan pihak Disnaker Lampung.

Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Lampung, Heru Elthano menjelaskan, sebelum kompensasi diberikan, pihak perusahaan telah memfasilitasi kebutuhan keluarga korban, termasuk biaya transportasi hingga pemakaman.

Namun, bantuan tersebut tidak menggugurkan hak korban atas kompensasi kecelakaan kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Disnaker sudah mengeluarkan nota pemeriksaan serta menetapkan besaran nilai kompensasinya. Keputusan ini juga sudah ditindaklanjuti oleh pihak RS Urip Sumoharjo, dan nominal yang diberikan sudah sesuai dengan ketetapan Disnaker," jelas Heru.

Ia menyebut total kompensasi yang diberikan mencapai Rp194.905.672. Penyerahan dilakukan langsung oleh manajemen RS Urip Sumoharjo kepada keluarga pekerja dan disaksikan Kepala Disnaker, Kepala Bidang Pengawasan, serta Pengawas Ketenagakerjaan.

Proses penyelesaian kasus kecelakaan kerja tersebut berlangsung sekitar dua hingga tiga bulan. "Kasus ini sudah selesai," tegasnya.

Pengawasan K3 Jadi Sorotan

Di tengah masih adanya kasus kecelakaan kerja, Disnaker Lampung meminta seluruh perusahaan memperkuat sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Halaman Selanjutnya
img_title