Tolak Piagam Polda Lampung, Ketua IWO Aprohan: Tugas Pers Itu untuk Publik, Bukan Berkontribusi ke Polri

Aprohan Saputra terpilih secara aklamasi.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Lampung, Aprohan Saputra, M.Pd., secara terbuka menolak piagam penghargaan yang diterbitkan oleh Polda Lampung atas namanya. 

img_title TNI-Polri di Lampung Tegaskan Tetap Solid Jaga Stabilitas

Penolakan keras ini dipicu oleh narasi dalam piagam yang dinilai berlebihan dan berpotensi mencederai independensi pers.

Piagam bernomor Kep/281/VI/2026 yang ditandatangani Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf, tertanggal 30 Juni 2026 itu, sedianya diberikan dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 atas "kontribusi luar biasa terhadap institusi Polri di Polda Lampung."

img_title Sindikat Kakap Lintas Kabupaten Digulung, Tekab 308 Polda Lampung Tangkap Pembobol 5 Dealer Motor

Aprohan mengaku baru mengetahui keberadaan penghargaan tersebut dari dokumentasi yang beredar di media sosial, tanpa ada komunikasi atau pemberitahuan resmi sebelumnya dari pihak panitia maupun Humas Polda Lampung.

"Kapan ini dibagikannya? Kok saya tidak dikasih tahu? Di mana posisi barang (piagam) ini sekarang? Lagipula, identitas penerima tidak ditulis secara lengkap, hanya ditulis 'Aprohan' saja," ujar Aprohan kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).

img_title Sengketa Berita Bukan Pidana, Dewan Pers Tegaskan Polri Wajib Koordinasi Terkait Laporan Jurnalis

Lebih jauh, Aprohan mengaku tersinggung dengan isi redaksi piagam tersebut. Menurutnya, hubungan antara media dan kepolisian bersifat profesionalitas kerja dalam koridor jurnalistik, bukan hubungan kemitraan yang mengabdi pada kepentingan institusi tertentu.

Ia khawatir frasa tersebut memicu persepsi keliru di tengah masyarakat bahwa IWO Lampung bertindak sebagai humas atau pendukung buta kepolisian.

"Kalimat 'memberikan kontribusi luar biasa terhadap institusi Polri' menurut saya sangat berlebihan dan tidak sesuai kenyataan. Saya rasa ini fitnah terhadap saya, karena saya tidak pernah merasa berkontribusi kepada Polda Lampung. Apa saya pernah iuran? Apa saya pernah memberi sumbangan kepada Polda? Kontribusi seperti apa yang dimaksud?" cetus Aprohan dengan nada kritis.

Aprohan menegaskan, apabila yang dimaksud "kontribusi" adalah pemberitaan, maka seluruh produk informasi yang dihasilkan anggotanya merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers demi kepentingan publik, bukan untuk institusi Polri.

Demi menjaga marwah organisasi dan independensi wartawan di bawah naungan IWO, ia mendesak komando daerah kepolisian tersebut membuka transparansi indikator penilaian.

"Saya bertanya ke Polda Lampung, kontribusi yang seperti apa yang dimaksud? Atas dasar ketidaksesuaian ini, saya menyatakan menolak piagam penghargaan dari Polda Lampung," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title