Joging Cuma Kedok, Motor di Kos Dibawa Kabur

Pelaku saat menjalankan aksinya
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – ML (36), warga Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, diduga berpura-pura joging sebelum mencuri sepeda motor milik penghuni kos di Bandar Lampung.

img_title Kelompok Tani Ragom Mupakat Bernung Gelar Panen Raya Padi dan Doa Bersama

 

Aksi pencurian itu terjadi di sebuah kos di Jalan Bumimanti, Gang Kencana 3, Kampung Baru, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung, pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 06.40 WIB.

img_title Bantu Ibu Ban Motor Pecah, Polisi di Kalianda Antar Dua Anak Sekolah Pakai Motor Dinas

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Regan Kusuma Wardani

Photo :
  • Foto Dokumentasi Riduan

 

img_title Ingin Liburan di Kota? Holiday Inn Lampung Buka Paket Oktober Mulai Rp749 Ribu

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Regan Kusuma Wardani mengatakan ML awalnya terlihat berada di sekitar lokasi dengan berpura-pura joging.

 

Saat berada di sekitar kos, pelaku melihat sepeda motor korban dalam kondisi mesin menyala. Motor tersebut sedang dipanaskan oleh pemiliknya.

 

Melihat kesempatan tersebut, ML kemudian mengambil sepeda motor dan membawanya kabur.

 

“Melihat adanya kesempatan, jadi langsung mengambil motor. Saat mencuri, sepeda motor itu dalam keadaan nyala karena pagi-pagi mungkin pemilik memanaskan mesin motor tersebut,” kata Regan, Rabu, 30 September 2026.

 

Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV. Setelah menyadari sepeda motornya dibawa kabur, korban sempat mengejar pelaku.

 

Namun, ML berhasil melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban.

 

Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.

Lokasi ML saat menjalankan aksinya

Photo :
  • Foto Dokumentasi Riduan

 

Hampir satu bulan setelah pencurian, ML ditangkap Tim URC Polsek Labuhan Ratu pada Senin malam, 28 September 2026. Ia ditangkap di sebuah tempat tongkrongan yang tidak jauh dari kediamannya di Desa Kurungan Nyawa, Gedong Tataan, Pesawaran.

 

Regan mengatakan ML merupakan residivis. Polisi mencatat ML pernah terlibat dalam dua kasus pencurian telepon seluler dan tiga perkara narkotika.

 

“Pelaku merupakan residivis. Saat ini masih kita mintai keterangan guna mendalami,” ujar Regan.

 

Kini ML menjalani pemeriksaan di Polsek Labuhan Ratu. Polisi menjeratnya dengan Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)