Polda Lampung Ungkap TPPO dan Selamatkan 24 Perempuan Calon Pekerja Migran Ilegal
- Istimewa/Polda Lampung
Andri menyebutkan bahwa awalnya polisi menerima aduan dari masyarakat mengenai adanya tempat yang diduga sebagai penampungan CPMI ilegal atau nonprosedural di jalan Padat Karya, Kelurahan Raja Basa, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung. Berdasarkan laporan tersebut, petugas mendatangi lokasi tersebut.
Selanjutnya, petugas dari Subdit Renakta/PPA melakukan pemeriksaan di dalam lokasi yang awalnya merupakan sebuah rumah dan berhasil mengamankan 24 orang calon PMI tersebut ke Mapolda Lampung.
"Sebelumnya ke 24 orang perempuan yang ketika ditanya petugas, mereka menjawab bahwa ingin jadi PMI di Timur Tengah," kata Andri.
Setelah dilakukan penelusuran, polisi mencurigai bahwa telah terjadi kegiatan pemberangkatan CPMI ilegal atau nonprosedural.
"Dugaan sementara karena Lampung hanya jadi tempat transit saja, untuk medical, lalu dibawa para CPMI dibawa ke wilayah Jawa maupun Jakarta sebelum diberangkatkan," ujarnya.
Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan koordinasi dengan BP2MI terkait para perempuan yang diduga menjadi calon PMI nonprosedural tersebut. Selain itu, dilakukan pendataan lebih lanjut dengan negara tujuan penempatan yang diyakini akan berada di Timur Tengah tanpa adanya dokumen pendukung sebagai Pekerja Migran dan tanpa memiliki paspor.(BE1/rl)