Begal Motor di Kalianda Ditangkap, Hasil Kejahatan Dijual COD Lewat Facebook
- Istimewa
Lampung Selatan, Lampung – Jajaran Polsek Kalianda Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) sepeda motor yang terjadi di kawasan jalan belakang SMKN 2 Kalianda. Empat orang pemuda diringkus petugas dari lokasi berbeda di Kalianda dan Bandar Lampung.
Aksi pembegalan bermula pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Dusun 7 Simpur, Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda. Saat itu, korban bersama rekan-rekannya sedang berkendara melintasi jalan sepi di belakang SMKN 2 Kalianda.
Secara tiba-tiba, sekelompok pelaku menghadang rombongan korban sambil mengacungkan senjata tajam jenis celurit. Korban yang panik berusaha memutar balik hingga sepeda motor Honda Vario 150 miliknya terjatuh.
Karena ketakutan, korban memilih lari menyelamatkan diri dan meninggalkan kendaraannya, yang langsung digasak pelaku bersama ponsel yang tertinggal. Akibatnya, korban merugi Rp20 juta.
Wakapolsek Kalianda, Iptu Hadi Efendi, menjelaskan bahwa keempat pelaku yang diamankan berinisial F.R.A. (16), F.D. (19), M.G.K. (17), dan F.S. (20). Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor utama pembegalan hingga perantara yang membantu memasarkan barang curian.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku modus operasinya adalah menakut-nakuti korban di jalan sepi. Setelah berhasil merampas motor korban, mereka menjualnya melalui media sosial Facebook dengan sistem Cash on Delivery (COD)," kata Hadi.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 150 warna silver milik korban beserta dokumen resminya.
Atas perbuatannya, para pelaku utama dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Sementara itu, pelaku yang berperan menguasai atau membantu menjual barang hasil kejahatan dikenakan Pasal 591 KUHP tentang penadahan.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk memburu keterlibatan pelaku lain dalam jaringan ini. (*)