Lagi Minum Tuak, Pelaku Curanmor Tak Berkutik Saat Ditangkap

Tim Tekab 308 Pokres Pringsewu amankan pelaku curannor
Sumber :
  • Nanang

Pringsewu, Lampung – Lagi asyik nongkrong di lapo tuak, pelaku pencurian kendaraan bermotor tak berkutik saat diamankan Tim Tekab 308 Polres Pringsewu Lampung berikut barang bukti.

img_title Gagal Kabur Saat Hunting, Bandar Sabu di Jalintim Banjar Agung Diringkus Polres Tulang Bawang


Tersangka yaitu Reli Afrizal (45) warga Pekon Pasir Ukir Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu Lampung.

Sedangkan, korban Ucun warga Pekon Kamilin Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu Lampung.

img_title Buron Hampir Setahun, Maling Motor dan Penadahnya Akhirnya Diringkus Polisi di Lampung Selatan

Dijelaskan Kasatreskrim Polres Pringsewu Lampung IPTU Rosali mengatakan bahwa kronologis kejadian bermula dari saat korban memarkirkan motornya di tempatnya bekerja di lapak pisang.

Kejadian bermula pada saat itu korban yang sedang bekerja menimbang pisang dan memarkirkan motornya di tempat kejadian.

img_title Tragis! Janda Dua Anak di Lampung Utara Ditemukan Tewas Mengenaskan, Tangan dan Kaki Terikat

"Kemudian, korban pergi membawa mobil menuju tempat penimbangan pisang berikutnya. Namun, setelah pulang motor miliknya yang diparkir sudah tidak ada ditempat," ucap Iptu Rosali. Selasa (19/05/2026).

Kemudian, dari hasil penyelidikan Tim Tekab 308 berhasil menemukan keberadaan pelaku yang saat itu sedang minum tuak di sebuah lapo tuak di Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu Lampung.

"Pelaku sedang minum di lapo tuak, tim langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan," jelasnya

"Saat diinterogasi, barang bukti hasil curian disimpan dirumah tersangka berikut satu buah mata kunci leter T yang digunakan oleh tersangka," tambahnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban dan kunci letter T yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.

"Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya. (*)