Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut, Susi Pudjiastuti Protes

Presiden Jokowi
Sumber :
  • Instagram @jokowi

VIVA Lampung, NasionalPresiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut Indonesia. Dalam peraturan tersebut, pemerintah memperbolehkan ekspor pasir laut ke luar negeri.

MK: Pemberian Bansos dari Jokowi Tidak untuk Menangkan Salah Satu Paslon

Izin ini diberikan setelah sejak tahun 2003, atau 20 tahun yang lalu, larangan ekspor pasir laut diberlakukan. Ekspor pasir saat ini diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2023, Bab IV, pasal 9 nomor 2 huruf b, yang mengatur pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.

"Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis peraturan tersebut pada pasal 9 nomor 2 huruf d, seperti dikutip pada Senin, 29 Mei 2023.

Pesta Sekura Cakak Buah Budaya Warisan Nenek Moyang Khas Lampung Barat

Dalam aturan tersebut, ekspor pasir laut harus didasarkan pada izin usaha dari Kementerian Perdagangan yang bertanggung jawab atas urusan ekspor.

"Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d wajib mendapatkan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan," demikian keterangan pada pasal 15 nomor 4.

Puluhan Sopir Truk Ngamuk Karena Tertahan 15 Jam di Pelabuhan Bakauheni

Sebagai informasi, sejak tahun 2003, pemerintah sebelumnya telah melarang ekspor pasir laut. Larangan tersebut diatur dalam Keputusan Menperindag Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 yang diterbitkan pada tanggal 28 Februari 2003.

Susi Pudjiastuti

Photo :
  • Instagram @susipudjiastuti115

Mengenai hal ini, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, meminta Presiden Jokowi untuk membatalkan izin ekspor pasir laut. Menurutnya, kebijakan tersebut akan merusak lingkungan.

Protes tersebut disampaikan oleh Susi melalui akun Twitter pribadinya @susipudjiastuti pada Senin, 29 Mei 2023.

"Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar," tulis Susi melalui akun media sosialnya.

Susi menjelaskan bahwa saat ini perubahan iklim atau perubahan iklim sudah mulai terasa. Ia mengatakan bahwa ekspor pasir laut tersebut akan berdampak dan memperparah kondisi iklim di Indonesia.

"Climate change sudah terasakan serta berdampak. Janganlah diperparah dengan penambangan di pasir laut," tutup cuitannya.