Aniaya Hingga Telanjangi ART, Ibu dan Anak Ditahan Polisi
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Polresta Bandar Lampung telah menahan seorang ibu dan anaknya dengan dugaan penganiayaan terhadap dua Asisten Rumah Tangga (ART) di Sukabumi, Bandar Lampung.
Dua orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu S alias O (70 tahun) dan anak perempuannya SI (35 tahun).
Penetapan status tersangka dilakukan pada Jumat (26/5) setelah Satuan Reserse Kriminal Polresta melakukan gelar perkara terkait kasus penganiayaan ini.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, menjelaskan bahwa kedua pelaku, yang juga majikan korban, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan ditahan.
Seperti yang diketahui, kedua korban bekerja di rumah majikan tersebut selama tiga bulan terakhir dengan iming-iming gaji sebesar Rp2,3 juta per bulan.
Namun, selama bekerja, mereka sering mengalami perlakuan yang tidak menyenangkan. Jika melakukan sedikit kesalahan, mereka dipukuli, bahkan ditelanjangi, dan direkam dengan telepon seluler dengan ancaman akan menyebarkan rekaman tersebut jika berani melarikan diri dari rumah majikannya.
Mereka juga tidak pernah menerima gaji sesuai dengan yang dijanjikan.