Upaya Penyelundupan Sabu 36 Kg Kandas di Bakauheni
- Foto dokumentasi istimewa
Lampung – Aparat gabungan menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dalam waktu berdekatan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 36 kilogram.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat bersama KPPBC Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung kembali melakukan penindakan terhadap peredaran gelap narkotika di jalur lintas Sumatera–Jawa.
Operasi ini melibatkan Bareskrim Polri, Polda Lampung, Satres Narkoba Polres Lampung Selatan, KSKP Bakauheni, serta dukungan Direktorat Interdiksi Narkotika dan Unit K9 DJBC.
Penindakan pertama berlangsung pada Rabu, 15 April 2026, dini hari, di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.
Petugas menghentikan sebuah kendaraan roda empat dan menemukan sekitar 29 kilogram sabu.
Barang tersebut disembunyikan dengan metode false concealment pada bagian pintu kiri dan kanan kendaraan. Dua orang pelaku diamankan.
Sehari kemudian, Kamis, 16 April 2026, sore, tim gabungan kembali menemukan sabu seberat sekitar 7 kilogram dari kendaraan lain di lokasi yang sama.
Narkotika itu disembunyikan di bawah kursi depan kendaraan. Dua pelaku kembali diamankan.
Seluruh barang bukti dan tersangka dari kedua kasus telah diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk pengembangan penyidikan.
Kepala Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat, Bier Budy Kismulyanto, menyatakan pengungkapan ini menunjukkan efektivitas pengawasan di jalur strategis.
Ia menyebut sinergi antarinstansi menjadi faktor penting dalam penindakan tersebut.
Hingga Triwulan I 2026, Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat mencatat telah mengamankan berbagai jenis narkotika, termasuk methamphetamine seberat 81,8 kilogram, ganja 20 kilogram, 15.000 butir ekstasi, dan 3.100 butir psikotropika.
Dengan tambahan hasil penindakan pada 15–16 April, total methamphetamine yang diamankan sepanjang 2026 hingga April mencapai sekitar 117,8 kilogram. (*)