Duduk dan Berkumpul di Rel Kereta Bisa Dipidana, Ini Peringatan KAI
- Foto dokumentasi istimewa
Lampung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang mengingatkan masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur rel kereta api, termasuk kegiatan ngabuburit atau menunggu waktu berbuka puasa di area tersebut.
Imbauan ini disampaikan karena masih ditemukan warga yang berada di sekitar rel, terutama saat waktu sahur dan menjelang berbuka puasa selama Ramadan.
Manajer Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, mengatakan jalur kereta api bukanlah ruang publik untuk melakukan aktivitas selain operasional perkeretaapian.
“Jalur kereta api bukan tempat untuk duduk, bermain, berjalan, maupun berkumpul. Aktivitas seperti itu sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan,” kata Zaki Kamis (12/3/2026).
Menurut dia, pelanggaran di perlintasan sebidang maupun aktivitas di jalur rel tidak hanya membahayakan keselamatan petugas dan penumpang kereta, tetapi juga masyarakat yang berada di sekitar area tersebut.
Selain berisiko tinggi, aktivitas tersebut juga melanggar ketentuan hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, tepatnya Pasal 181 ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api serta melakukan aktivitas selain untuk kepentingan operasional kereta api.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 199 undang-undang yang sama.
Untuk mencegah potensi kecelakaan, KAI Divre IV Tanjungkarang terus melakukan berbagai langkah preventif. Salah satunya melalui sosialisasi keselamatan kepada masyarakat, termasuk edukasi di sekolah, komunitas, serta lingkungan yang berada di sekitar jalur rel.
Selain itu, perusahaan juga meningkatkan patroli keamanan dan pengawasan di sejumlah titik yang rawan terjadi pelanggaran.
KAI juga melakukan inspeksi rutin, patroli jalur, serta pengecekan langsung di lapangan guna memastikan perjalanan kereta api tetap aman dan lancar, khususnya selama Ramadan hingga menjelang masa Angkutan Lebaran 2026.
Zaki mengimbau masyarakat yang melihat aktivitas berbahaya di sekitar jalur kereta api untuk segera melaporkannya kepada petugas KAI atau pihak berwenang.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan tidak beraktivitas di jalur rel serta mematuhi seluruh peraturan yang berlaku,” ujar Zaki.