Tegaskan Integritas, Bupati Lampung Selatan Larang ASN Terima Hampers dan Gratifikasi Lebaran
- Istimewa
Lampung Selatan, Lampung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menegaskan komitmennya dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dengan melarang seluruh aparatur negara menerima gratifikasi menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H.
Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, memastikan bahwa dirinya beserta jajaran tidak akan menerima hampers atau hadiah dalam bentuk apa pun. Langkah ini diperkuat melalui Surat Edaran Bupati Nomor 20 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi.
Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menjelaskan bahwa aturan ini berlaku bagi seluruh ASN dan penyelenggara negara.
Selain larangan menerima hadiah, ASN juga dilarang keras menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, seperti keperluan mudik atau liburan.
"Pak Bupati dan Wakil Bupati beserta jajaran tegas tidak menerima gratifikasi atau hampers. ASN harus menjadi teladan dengan menolak setiap pemberian yang berkaitan dengan jabatan," ujar Hendry, Kamis (12/3/2026).
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Egi mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Lampung Selatan untuk menolak serta melaporkan setiap bentuk penerimaan gratifikasi pada kesempatan pertama.
Ia menegaskan, ASN harus menjadi teladan dengan tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam momentum perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.
Selain itu, Bupati Lampung Selatan juga menekankan bahwa permintaan dana atau hibah seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama pegawai negeri, merupakan perbuatan yang dilarang.
Praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, melanggar aturan, serta kode etik dan beresiko mengarah pada tindak pidana korupsi.
Dalam surat edaran itu pula, ASN diminta tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas hanya boleh dimanfaatkan untuk kegiatan yang berkaitan langsung dengan tugas kedinasan.
Bupati Lampung Selatan juga meminta para kepala perangkat daerah, kepala bagian, direktur RSUD dan BUMD, kepala UPTD puskesmas, kepala satuan pendidikan, hingga lurah dan kepala desa untuk menyampaikan imbauan secara internal kepada seluruh pegawai agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.