Polri Kembali Terapkan Tilang Manual dan Sasar 12 Pelanggaran

Ilustrasi Tilang Manual Polri
Sumber :
  • Polri go id

VIVA Lampung, Nasional –  Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah memutuskan untuk menerapkan kembali tilang manual sebagai bentuk penindakan terhadap para pelanggar aturan lalu lintas. Langkah ini diambil setelah terjadi peningkatan pelanggaran di beberapa lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Bawaslu Pesawaran Proaktif Lakukan Upaya Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Pemilu 2024

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan bahwa kebijakan tilang manual diberlakukan di daerah-daerah yang tidak dilengkapi dengan kamera ETLE. 

"Kami melihat adanya peningkatan pelanggaran terutama di lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," kata Sandi saat konferensi pers di Jakarta pada hari Senin (15/5).

Polri Dukung Olahraga Terjun Payung Berprestasi di Tingkat Internasional

Menurut Sandi, diperlukan penguatan penguatan tilang ETLE, terutama di ruas jalan yang tidak memiliki kamera tilang elektronik. Ia juga menekankan bahwa tilang manual hanya akan diberlakukan kepada pengendara yang terjaring langsung oleh petugas saat melakukan pelanggaran, bukan melalui razia.

Keputusan ini merujuk pada Surat Telegram Nomor: ST/380/IV/HUK.6.2/2023 yang mengatur tentang pemberlakuan tilang manual. 

Kapolres Waykanan Kasih Penghargaan Linmas Atas Jasanya Menangkap Pelaku Kejahatan

Beberapa daerah yang telah menerapkan penerapan tilang manual antara lain DKI Jakarta, Lumajang, Lampung, Halmahera Barat, dan Tulang Bawang.

Merujuk laman NTMC Polri, ada 12 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran selama tilang manual diberlakukan lagi. Berikut daftarnya:

1. Berkendara di bawah umur

2. Berboncengan lebih dari satu orang

3. Menggunakan ponsel saat berkendara

4. Menerobos lampu merah

5. Tidak menggunakan helm

6. Melawan arus

7. Melampaui batas kecepatan

8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah)

10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya

11. Kendaraan over load dan over dimensi (ODOL)

12. Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu