Tidak Miliki Izin, Polsek Talang Padang Bubarkan Orgen Tunggal di Gisting

Polisi Bubarkan Orgen Tunggal di Gisting Kab. Tanggamus
Sumber :
  • Humas Polres Tanggamus

Untuk mencegah penertiban serupa, Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan di luar batas waktu yang telah ditentukan dalam perda tersebut.

Pelaku Pelemparan Batu di JTTS KM 131 Diamankan Polda Lampung

"Masyarakat harus mematuhi aturan yang ada, jika ke depannya masih ditemukan masyarakat yang melanggar, akan dilakukan tindakan pemberian sanksi dan penyitaan alat orgennya," pungkasnya. (Humas/Polres)

Tim Gabungan Razia Kamar Warga Binaan Rutan Kotaagung, Ini Hasilnya