Tidak Miliki Izin, Polsek Talang Padang Bubarkan Orgen Tunggal di Gisting

Polisi Bubarkan Orgen Tunggal di Gisting Kab. Tanggamus
Sumber :
  • Humas Polres Tanggamus

Tanggamus, Lampung – Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Talang Padang dari Polres Tanggamus, Polda Lampung membubarkan sebuah acara hiburan malam dengan musik organ tunggal di Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus pada Sabtu (13/05/2023) malam. 

Kapolres Lampung Selatan Jalin Silaturahmi dengan Tokoh Adat, Fokus Jaga Kamtibmas dan Program Gizi

Kapolsek Talang Padang, Iptu Bambang Sugiono, S.H. memimpin langsung kegiatan pembubaran tersebut dengan mengumpulkan personelnya untuk menjaga keamanan dan situasi yang kondusif di wilayah hukumnya.

Menurut Iptu Bambang Sugiono yang mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., penghentian hiburan orgen tunggal dilakukan dengan tegas dan humanis sebagai langkah pencegahan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Talang Padang.

Gerak Nyata Polres Tanggamus Bangun Satuan Pelayanan Gizi untuk 3.451 Pelajar

"Kegiatan tersebut selain tidak memiliki izin keramaian, sohibul hajat juga melanggar batas waktu yang telah ditentukan," kata Iptu Bambang Sugion.

Menurutnya, kegiatan tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya peredaran narkoba, minuman keras, dan tindak pidana kejahatan di wilayah hukum Polsek Talang Padang pada kegiatan hiburan malam. Kegiatan tersebut akan terus digencarkan dan bagi siapa pun yang melanggar aturan, akan diberikan tindakan tegas.

Kodim 0424 Terjunkan Anggota Bantu Warga Korban Banjir Di Tanggamus Lampung

Iptu Bambang Sugiono menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2017 yang mengatur mengenai sanksi pelanggaran. Sanksi terhadap pelanggaran perda tersebut berupa hukuman penjara selama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta serta penutupan tempat usaha.

Kapolsek juga mengungkapkan bahwa penyelenggaraan hiburan malam harus memiliki izin dari kepolisian dan izin tersebut mengatur batas maksimal hingga pukul 18.00 WIB.

Untuk mencegah penertiban serupa, Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan di luar batas waktu yang telah ditentukan dalam perda tersebut.

"Masyarakat harus mematuhi aturan yang ada, jika ke depannya masih ditemukan masyarakat yang melanggar, akan dilakukan tindakan pemberian sanksi dan penyitaan alat orgennya," pungkasnya. (Humas/Polres)