Tidak Miliki Izin, Polsek Talang Padang Bubarkan Orgen Tunggal di Gisting

Polisi Bubarkan Orgen Tunggal di Gisting Kab. Tanggamus
Sumber :
  • Humas Polres Tanggamus

Tanggamus, Lampung – Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Talang Padang dari Polres Tanggamus, Polda Lampung membubarkan sebuah acara hiburan malam dengan musik organ tunggal di Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus pada Sabtu (13/05/2023) malam. 

Aiptu Guruh Prasetyo: Pahlawan Jalan Desa, Hibahkan Tanah untuk Masyarakat, Polda Lampung Apresiasi

Kapolsek Talang Padang, Iptu Bambang Sugiono, S.H. memimpin langsung kegiatan pembubaran tersebut dengan mengumpulkan personelnya untuk menjaga keamanan dan situasi yang kondusif di wilayah hukumnya.

Menurut Iptu Bambang Sugiono yang mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., penghentian hiburan orgen tunggal dilakukan dengan tegas dan humanis sebagai langkah pencegahan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Talang Padang.

Polres Tulang Bawang Periksa Rutin Senjata Api Dinas, Pastikan Keamanan dan Ketertiban

"Kegiatan tersebut selain tidak memiliki izin keramaian, sohibul hajat juga melanggar batas waktu yang telah ditentukan," kata Iptu Bambang Sugion.

Menurutnya, kegiatan tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya peredaran narkoba, minuman keras, dan tindak pidana kejahatan di wilayah hukum Polsek Talang Padang pada kegiatan hiburan malam. Kegiatan tersebut akan terus digencarkan dan bagi siapa pun yang melanggar aturan, akan diberikan tindakan tegas.

Waspada! Penipuan Berkedok Petugas Pajak Marak di Lampung, Jangan Tertipu!

Iptu Bambang Sugiono menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2017 yang mengatur mengenai sanksi pelanggaran. Sanksi terhadap pelanggaran perda tersebut berupa hukuman penjara selama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta serta penutupan tempat usaha.

Kapolsek juga mengungkapkan bahwa penyelenggaraan hiburan malam harus memiliki izin dari kepolisian dan izin tersebut mengatur batas maksimal hingga pukul 18.00 WIB.

Untuk mencegah penertiban serupa, Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan di luar batas waktu yang telah ditentukan dalam perda tersebut.

"Masyarakat harus mematuhi aturan yang ada, jika ke depannya masih ditemukan masyarakat yang melanggar, akan dilakukan tindakan pemberian sanksi dan penyitaan alat orgennya," pungkasnya. (Humas/Polres)