Miris! Guru Ngaji di Lampung Utara Diduga Cabuli Murid Sendiri Lima Kali
- Lampung.viva
Lampung Utara, Lampung – Dunia pendidikan agama di Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara, tercoreng oleh perbuatan keji yang dilakukan seorang guru ngaji. Pelaku, Ali Afrizal, ditangkap setelah diduga mencabuli muridnya yang masih di bawah umur.
Peristiwa pilu ini terjadi di sebuah musala tempat korban mengaji. Pelaku memaksa korban masuk ke kamar mandi musala dan melakukan perbuatan terlarang.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi, menjelaskan bahwa dalam melancarkan aksinya, pelaku membujuk dan merayu korban.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan perbuatannya sebanyak lima kali yakni empat kali di dalam mobil dan satu kali di musala.
"Saat diperiksa, pelaku berdalih "khilaf" karena sering berdekatan dengan korban," beber AKP Apfryyadi.
Orang tua korban yang mengetahui kejadian bejat itu langsung melaporkannya ke pihak kepolisian. Beberapa hari setelah laporan dibuat, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Sungkai Utara.
Pelaku kini diamankan dan diperiksa lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti milik korban.
AKP Apfryyadi menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya maksimal lima belas tahun penjara," tandasnya.(*)