Dua Orang Penganiaya Dokter di Lampung Barat Ditangkap Polisi

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad
Sumber :
  • Antara

Pasien yang sudah tidak kuat menahan rasa sakitnya, bisa ke IGD rumah sakit terdekat di Bukit Kemuning, karena oleh dokter sudah diberikan obat sesuai keluhan pasien.

Ditpolairud Polda Lampung Menerima Kunjungan TK Tunas Melati Kedaton

Kemudian pelaku MH yang tidak puas atas penjelasan dokter Carel, secara spontan langsung menyeret, mencekik, dan membanting dokter Carel ke lantai dibantu adiknya AW.

Kedua pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP/B/27/IV/2023/SPKT/Polres Lampung Barat/Polda Lampung.

Bersinergi dengan Pemkab, Polres Tulang Bawang Luncurkan Car Free Day

Kedua pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan. (Antara)

Kadaka Villa & Cottage Liwa, Penginapan Dekat Pusat Kota dengan Pemandangan Alam Pegunungan