Kejari Lampung Barat Ungkap Ratusan Sertifikat Tanah Ilegal di Kawasan TNBBS
- Istimewa
Lampung Barat, Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat menemukan fakta mengejutkan terkait maraknya konflik antara manusia dan satwa liar di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).
Tim pemberantasan mafia tanah Kejari berhasil mengidentifikasi 121 sertifikat hak milik (SHM) yang berada di dalam kawasan konservasi tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Barat, Ferdy Andrian, mengonfirmasi bahwa keberadaan sertifikat tersebut diduga kuat merupakan hasil dari penerbitan yang melanggar hukum.
"Benar, kami menemukan 121 SHM dalam kawasan TNBBS. Proses penerbitannya diduga melanggar hukum dan kemungkinan terjadi sejak lebih dari satu dekade lalu," ujar Ferdy, Senin (16/6/2025).
Dugaan Pelanggaran Prosedur dan Praktik Mafia Tanah
Kejari mendalami adanya pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur larangan penerbitan hak milik di kawasan hutan konservasi.
Proses penerbitan sertifikat tersebut kini tengah diselidiki, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan mafia tanah.
"Indikasi adanya mafia tanah cukup kuat. Kami akan segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait dalam waktu dekat," tegas Ferdy.
Upaya Hukum Sekaligus Perlindungan Masyarakat
Ferdy menekankan bahwa upaya hukum yang dilakukan tidak semata-mata bertujuan represif, namun juga sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang mungkin menjadi korban dari praktik mafia tanah.
"Kami ingin menegakkan hukum, sekaligus memastikan masyarakat tidak dirugikan. Koordinasi juga kami lakukan dengan tim penertiban kawasan hutan," ujarnya.
Kejari mengimbau warga yang merasa memiliki lahan di sekitar kawasan TNBBS untuk melakukan pengecekan legalitas tanah ke Kantor ATR/BPN Kabupaten Lampung Barat. Hal ini penting guna memastikan apakah lahan tersebut berada di luar atau dalam kawasan hutan konservasi. (*)