Respon Cepat 'Lapor Pak Kapolres', Tekab 308 Tangkap Pemeras Sopir Mesin Panen di Tulang Bawang

Polisi tangkap pelaku pemerasan sopir combine harvester.
Sumber :
  • Istimewa

Kapolres menambahkan bahwa Polres Tulang Bawang dan jajarannya tidak akan pernah memberikan ruang kepada pelaku tindak pidana dan aksi premanisme. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak perlu segan atau takut melaporkan tindak pidana yang dialami melalui layanan Lapor Pak Kapolres di Nomor WhatsApp (WA) 0822-9510-2006 dan layanan Hotline Polri 110 yang tersedia gratis selama 24 jam.

Dihajar di Kontrakan karena Masalah Karaoke, Dua Pelaku Premanisme di Lampung Selatan Dibekuk

"Pelaku pemerasan atau aksi premanisme yang ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang saat ini sudah ditahan dan dikenakan Pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 335 KUHPidana, yang diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun," imbuh perwira dengan pangkat melati dua di pundaknya tersebut. (*)