Polsek Banjar Agung Ungkap Kasus Curat Uang Tunai Rp 29 Juta, Pelaku Ternyata Karyawan Korban

Karyawan bawa kabur uang tunai Rp29 Juta milik bos sendiri
Sumber :
  • Istimewa

"Setelah melakukan penggeledahan, kami menemukan sejumlah uang pecahan Rp 20 ribu yang disembunyikan di lemari bagian bawah tempat pelaku tinggal. Pelaku kemudian mengakui perbuatannya dan menunjukkan tempat menyimpan seluruh uang hasil curian," jelas Kompol Haryono.

Dalih Terdesak Kebutuhan Ekonomi, IRT di Bandarlampung Nekat Curi Perhiasan Emas Puluhan Gram

Saat ini, pelaku telah dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Polisi masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini dan memastikan bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan telah diamankan.(*)

Modus Baru Pencuri, Jebol Plafon Toko dan Bobol Rumah Dibekuk Tim Sikat Rajabasa Polres Lampung Selatan