Polsek Banjar Agung Ungkap Kasus Curat Uang Tunai Rp 29 Juta, Pelaku Ternyata Karyawan Korban
Kamis, 30 Januari 2025 - 07:35 WIB
Sumber :
- Istimewa
"Setelah melakukan penggeledahan, kami menemukan sejumlah uang pecahan Rp 20 ribu yang disembunyikan di lemari bagian bawah tempat pelaku tinggal. Pelaku kemudian mengakui perbuatannya dan menunjukkan tempat menyimpan seluruh uang hasil curian," jelas Kompol Haryono.
Baca Juga :
Dalih Terdesak Kebutuhan Ekonomi, IRT di Bandarlampung Nekat Curi Perhiasan Emas Puluhan Gram
Saat ini, pelaku telah dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Polisi masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini dan memastikan bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan telah diamankan.(*)