Terungkap, Begini Modus Pelaku Perdagangan Orang di Pesisir Barat

Ilustrasi Perdagangan Manusia Modus Jasa Seks Komersil
Sumber :
  • iStockphoto

Pesisir Barat, Lampung – N 24 tahun warga Pekon Marang, Kecamatan Pesisir Selatan diamankan Satreskrim Polres Pesisir Barat atas kasus perdagangan orang (human trafficking).

4 Pelaku Hipnotis di Lampung Barat yang Sempat Viral Diamankan Polisi

Kasatreskrim Iptu Riki Nopariansyah mengungkapkan, kasus human trafficking ini terungkap ketika Tekab 308 Presisi Polres Pesisir Barat menyelidiki dugaan tindak pidana perdagangan orang.

Modus pelaku yang seorang diri itu menawarkan jasa pelayanan seks komersial di wilayah Pekon Walur, Kecamatan Krui Selatan. N kerap menawarkan perempuan yang memberikan jasa pelayanan seks komersial melalui aplikasi WhatsApp.

Maling Motor Modus COD Beli HP, Residivis Curanmor di Bandar Lampung Dilumpuhkan Polisi

Anggota Polres melakukan penyamaran dengan memesan wanita yang bisa melayani jasa seks komersial. Polisi menghubungi N melalui aplikasi WhatsApp.

Selanjutnya N menawarkan sejumlah perempuan dengan harga bervariasi.

Lunas Pajak Bumi dan Bangunan, Sejumlah Camat dan Peratin di Pesisir Barat Dapat Apresiasi

“Kemudian tim yang menyamar menyetujui pemesanan dengan memilih wanita inisial P dengan tarif sebesar Rp 500 ribu,” kata Itu Riki Nopariansyah mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, Jumat 3 Maret 2023.

Lantas N mengambil uang sesuai tarif yang disepakati. Dari sini, ia menjemput wanita yang dipesan untuk diantar ke sebuah penginapan yang ada di Pekon Walur. Selanjutnya Tim menangkap N tanpa perlawanan.

Berdasar hasil pemeriksaan awal, wanita tersebut dihubungi N karena ada pelanggan. Namun ia tidak mengetahui harga transaksi, karena langsung dilakukan oleh N.

“Pelaku N mengakui perbuatannya. Kegiatan tersebut sudah berjalan selama tiga bulan. Ada tiga wanita yang biasa dihubungkan ke pria penjaja seks,” sebut dia.

Iptu Riki menuturkan, pelaku dan saksi P berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Barat.

Barang bukti yang disita berupa empat lembar uang pecahan Rp 100.000, dua lembar uang pecahan Rp 50.000, satu unit ponsel merk Vivo Y12 dan satu unit sepeda motor merk Honda scoopy.

“Pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1/2007 atau pasal 12 UU Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukumannya pidana 15 tahun penjara,” tutupnya.