Mediasi Buruh yang di PHK dan PT. Phillips Seafoods Berakhir Deadlock

Ilustrasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Sumber :

Bandarlampung, Lampung – 40 buruh perempuan PT. Phillips Seafoods Indonesia (PSI) Lampung di PHK sepihak. Diduga Pemutusan Hubungan Kerja tersebut dilakukan karena faktor umur dan kinerja yang tidak sesuai.

Jual Miras saat Acara Jambore Klub Motor di Lampung, 3 Pria Diamankan Polisi

Puluhan buruh tersebut menggelar aksi demo di depan kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung Rabu, 22 Februari 2023. Usai unjuk rasa, Dinas Tenaga Kerja melalui Kepala Bidang Hubungan Industri dan Perlindungan Tenaga Kerja, Hardiansyah melakukan mediasi antara pihak perusahaan dan pekerja namun tak menemukan titik terang.

Hardiansyah menjelaskan bahwa hasil mediasi tersebut belum menemukan titik terang dan akan dilakukan pertemun kembali antara kedua belah pihak.

14 Orang Diamankan Buntut Tewasnya Pelajar Akibat Bentrok Kelompok di Bandar Lampung

“Jadi nanti kita agendakan lagi tanggal 1 Maret Apa hasil dari laporan mereka setiap para pihak apa yang disetujui nanti kita kalau memang ada kesepakatan kita tuangkan lagi di mediasi,” kata Hardiansyah.

“Karena kita ini kan sifatnya hanya mediasi. Mediasi Ini kan ada empat tahapan. Pertama klarifikasi mediasi pertama mediasi kedua dan seterusnya,” lanjutnya.

Bentrok Kelompok Pemuda di Bandar Lampung, 1 Pelajar Tewas

Hardiansyah berharap kedua belah pihak dapat menemukan titik terang dari permasalahan ini.

“Nah kalau tidak ada titik terang juga itu kita lari keterangannya ke pengadilan hubungan industrial. Mudah-mudahan besok sudah ada kesepakatan gitu,” jelas Hardiansyah.

Sebagai informasi, 40 pegawai tersebut telah di PHK sejak September 2022 lalu.

Salah satu pegawai PT. PSI, Eka mengaku telah bekerja selama 10 tahun lebih di perusahaan tersebut.

“Kita disini hanya menuntut untuk segera dipekerjakan lagi, karena kita bukan hanya bekerja 2 sampai 3 tahun, namun sudah 20 tahunan di PT. Phillips,” kata Eka usai unjuk rasa.

Eka menjelaskan alasan pihak perusahaan melakukan PHK yakni karena faktor umur dan kinerja tidak sesuai yang dilakukan.

“Padahal umur saya sendiri masih 45 tahun belum sampai pada masa pensiun, karena batasnya itu 55 tahun baru tidak bisa bekerja lagi,” imbuh Eka.

Diketahui, PT. Philips Seafoods Indonesia adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan makanan dengan hasil produksi crab meat (daging kepiting). Selain itu, ada juga value added products. (Dwi P Arrahman)