Hapus Pembiaran! Desakan DPRD Lampung atas Kasus Mafia Benih Lobster
- Foto Dokumentasi Riduan
4. Partisipasi Aktif Masyarakat
Mengajak masyarakat untuk menjadi garda terdepan dalam melaporkan aktivitas ilegal di wilayah perairan, khususnya di Pesisir Barat.
Wahrul juga menyoroti aturan hukum yang telah jelas melarang penangkapan benur untuk dijual atau dibudidayakan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/2016, lobster yang boleh ditangkap adalah yang memiliki panjang di atas 8 sentimeter. Pencurian benur melanggar aturan ini dan berdampak serius pada keberlanjutan ekosistem laut.
“Pemerintah sudah memberikan batasan yang jelas. Penangkapan benur tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menghancurkan keberlanjutan ekosistem laut kita. Ini harus dihentikan,” tegasnya.
Wahrul mengapresiasi KKP atas keberhasilannya mengungkap kasus ini, namun ia mempertanyakan absennya peran kepolisian dalam pengungkapan jaringan besar di balik penyelundupan benur ini.
“Kenapa polisi tidak hadir? Kepolisian punya kewenangan besar, tetapi seolah tidak mampu menangani persoalan ini. Kita harus tanyakan, apakah ini kelalaian atau ada unsur kesengajaan? Jika benar ada pembiaran, ini sangat memalukan,” ujarnya.