Korupsi Terselubung Dibalik Pinjaman Rp 2 Miliar di Bandar Lampung

Konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Penyidik Polresta Bandar Lampung telah mengamankan berbagai barang bukti, termasuk dokumen pengajuan kredit, rekening koran perusahaan, dan uang tunai Rp 135 juta yang berasal dari pihak bank dan pemohon.

Guru SD Swasta di Bandar Lampung Cabuli Anak di Bawah Umur

Penyelidikan terus berlanjut dengan fokus mengungkap keterlibatan lebih lanjut dari pihak bank maupun swasta yang menikmati keuntungan dari tindakan ini. 

"Penyidik juga tengah menelusuri aset-aset milik pemohon kredit untuk meminimalkan kerugian negara, sejauh ini penyidik telah memeriksa sebanyak 16 saksi dari berbagai unsur dan dua orang ahli. Sementara calon tersangka masih dalam penyidikan," pungkasnya. 

Penipuan Berkedok Polisi di Bandar Lampung, Aksi Licik yang Diakui Dimulai dari Dalam Penjara

Kasus ini berada di bawah ancaman Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. 

"Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar," tandasnya. (*)

Skandal Korupsi PBB Dan BPHTB, LPTQ Terus Bergulir