Korupsi Terselubung Dibalik Pinjaman Rp 2 Miliar di Bandar Lampung
- Foto Dokumentasi Riduan
Penyidik Polresta Bandar Lampung telah mengamankan berbagai barang bukti, termasuk dokumen pengajuan kredit, rekening koran perusahaan, dan uang tunai Rp 135 juta yang berasal dari pihak bank dan pemohon.
Penyelidikan terus berlanjut dengan fokus mengungkap keterlibatan lebih lanjut dari pihak bank maupun swasta yang menikmati keuntungan dari tindakan ini.
"Penyidik juga tengah menelusuri aset-aset milik pemohon kredit untuk meminimalkan kerugian negara, sejauh ini penyidik telah memeriksa sebanyak 16 saksi dari berbagai unsur dan dua orang ahli. Sementara calon tersangka masih dalam penyidikan," pungkasnya.
Kasus ini berada di bawah ancaman Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
"Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar," tandasnya. (*)