Pendaftaran Seleksi Guru PPPK 2022 Dibuka, Website Belum Bisa Diakses!
Kamis, 27 Oktober 2022 - 22:47 WIB
Sumber :
- https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
2. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat mendaftar;
3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
Baca Juga :
Isak Tangis Siswi SD di Pulau Rimau saat Menerima Makanan Gratis dari Polres Lampung Selatan
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
7. Sehat jasmani dan rohani;
8. Surat keterangan berkelakuan baik;
Halaman Selanjutnya
Untuk berkas yang harus disiapkan diantaranya ada pas foto berlatar belakang warna merah dengan ukuran maksimal 200KB dan format JPEG/JPD, surat pernyataan, KTP, Scan Ijazah dan transkip asli. Informasi lebih lanjut dapat anda akses di https://gurupppk.kemdikbud.go.id/. Persiapkan diri Anda sebaik mungkin, karena barangkali di kesempatan ini impian Anda akan menjadi nyata.