Kerap Diancam hingga disebut 'Anak Pungut' Gadis di Bandar Lampung Laporkan Sepupu Angkat ke Polisi

Korban SN memegang laporan kepolisian
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Seorang pria berinisial W dilaporkan oleh korban berinisial SN (19) ke Polresta Bandar Lampung atas dugaan tindak pidana pencurian dan pengancaman. 

SP3 Kasus Pipa Gading Gajah, Polisi Sebut Tersangka Alami Gangguan Kejiwaan

Kejadian yang terjadi pada 6 Agustus 2024 ini melibatkan pelanggaran Pasal 362 dan Pasal 372, dengan barang bukti berupa satu unit handphone iPhone 11 dan gelang emas seberat 3 gram yang diambil paksa oleh pelaku.

Haris Munandar, penasihat hukum korban, menjelaskan bahwa hubungan antara korban dan pelaku adalah sebagai sepupu angkat. 

Abaikan Sinyal, Minibus Tertemper KA Babaranjang di Rajabasa

Pada malam hari tersebut, korban yang sedang bekerja di shift malam dipaksa oleh pelaku untuk menyerahkan barang-barangnya dengan ancaman kekerasan. 

"Pelaku mengancam akan memukul korban jika tidak memberikan barang-barang tersebut," ungkap Haris.

Keluarga Polisi Gugur Minta Sidang Terbuka dan Hukuman Mati untuk Tersangka

Selain barang-barang berharga tersebut, pelaku juga dilaporkan telah mengambil sepeda motor korban pada bulan Juli 2024. 

Meskipun motor tersebut masih dalam status kredit dan belum bisa diproses oleh kepolisian, bukti-bukti seperti BPKB dan STNK atas nama korban telah diamankan.

Halaman Selanjutnya
img_title