Aksi Berani 'Tiga Sekawan' di Bandar Lampung, Puluhan Dus Minuman Beralkohol Raib dari Gudang!

Ketiga tersangka dibelakang Kapolsek
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

IM bertugas sebagai pengawas situasi, memastikan keadaan aman sebelum membawa KR ke lokasi untuk memindahkan empat dus minuman ke dalam karung, sementara sisanya ditinggalkan di semak-semak sekitar gudang.

Waspadai Ancaman Politik Uang di Pilkada Bandar Lampung 2024

Empat dus minuman tersebut kemudian dijual oleh para pelaku dengan harga Rp 1,8 juta. 

Uang hasil penjualan dibagi di antara ketiganya. Ketiga pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda pada Minggu (4/11) dan langsung dibawa ke Polsek Tanjung Karang Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sebuah Langkah Kecil Berdampak Besar di Bandar Lampung

"RF ini merupakan residivis dengan beberapa catatan kasus pencurian di wilayah Bandar Lampung, termasuk pencurian kendaraan bermotor dan mesin outdoor AC. Saat ini, kami masih mengembangkan penyelidikan untuk melihat kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lain," jelas Kompol Kurmen.

Aksi pencurian ini terjadi pada Jumat (18/10/2024), sekitar pukul 18.30 WIB, di gudang milik YR di Jalan Yasir Hadibroto. Kompol Kurmen menegaskan bahwa korban memiliki izin resmi sebagai distributor minuman beralkohol.

Biopori Seribu Titik di Bandar Lampung Disebut Sebagai Solusi Atasi Banjir

Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. 

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian," pungkas Kompol Kurmen. (*)