Guru Cabul di Bandar Lampung Kembali Ditahan, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani kasus pencabulan anak kembali terbukti. Guru Sekolah Dasar Swasta di Bandar Lampung yang berinisial FZ, yang sebelumnya sempat ditangguhkan penahanannya, kini kembali meringkuk di balik jeruji besi Mapolresta Bandar Lampung.

Rahmawati Herdian dan BGN Gaungkan Makan Bergizi Gratis untuk Tekan Stunting di Lampung

 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, mengatakan penahanan kembali dilakukan terhadap FZ karena dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. 

Tanya Kejelasan Kasus, Keluarga Korban Tabrak Lari di Lamteng Datangi Propam Polda Lampung

 

Selain itu, berkas perkara kasus ini juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk segera disidangkan.

Pemkot Bandar Lampung Mulai Pasang Box Culvert di Panjang

 

"Kami tidak akan mentolerir tindakan kejahatan seksual terhadap anak. Pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya," tegas Kombes Umi Fadilah.

 

Kasus pencabulan yang dilakukan FZ terhadap siswinya yang masih di bawah umur ini menggemparkan masyarakat Bandar Lampung. 

 

"Perbuatan bejat FZ tidak hanya merusak masa depan korban, tetapi juga menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban," tandasnya.

 

Peristiwa tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh FZ terhadap anak didiknya diketahui sudah terjadi sebanyak 3 kali. Pencabulan tersebut pertama kali terjadi pada tanggal 20 September 2024 lalu.

 

Sebelumnya, Polisi melakukan penangguhan penahanan atas dasar surat permohonan perihal penangguhan penahanan dan jaminan surat tanah (SHM). (*)