Sejoli di Bandar Lampung Curi Motor Tetangga, Jual di Medsos Rp6 juta buat Bayar Hutang

Pelaku saat digiring oleh Polisi
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Niko Saputra (36) dan Nandarini (38) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah keduanya nekat mencuri sepeda motor milik tetangganya di Kecamatan Panjang, Bandar Lampung

Langgar Izin Usaha, 3 Tempat Hiburan Malam di Bandar Lampung Disegel

 

Aksi kriminal pasangan ini berakhir pada Sabtu (12/10/2024), ketika petugas gabungan Polsek Panjang dan Polres Lampung Utara berhasil menangkap mereka di sebuah rumah di Dusun Kalibalangan, Abung Selatan, Lampung Utara.

Pemasangan Lampu Lalu Lintas di Pertigaan MBK jadi Solusi Atasi Kemacetan di Bandar Lampung

 

Kapolsek Panjang, Kompol Martono, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

Percobaan Perampasan Motor Ojol di Bandar Lampung, Pelaku Minta Maaf Sebelum Kabur

 

"Benar, tadi siang kedua pelaku berhasil kita tangkap, saat ini masih kita lakukan pemeriksaan secara intensif," kata Martono, Sabtu malam (12/10/2024).

 

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (1/10/2024) sekitar pukul 03.00 WIB di Kampung Sukalila, RT 001, Kelurahan Panjang Utara.

 

Menurut keterangan, sepeda motor korban diparkir di teras rumah tanpa dikunci stang, sehingga memudahkan aksi pencurian.

 

Modus yang digunakan Niko dan Nandarini adalah mendorong sepeda motor keluar dari rumah korban sebelum menyambung kabel kontak agar motor dapat dihidupkan.

 

"Setelah didorong sejauh sekitar 200 meter, pelaku Niko menyambungkan kabel untuk menghidupkan motor," jelas Martono.

 

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa aksi pencurian ini dipicu oleh kebutuhan finansial pelaku Nandarini yang terlilit hutang.

 

"Ide mencuri berasal dari si wanita, karena rumah korban berdekatan dengan rumah pelaku Nandarini," tambah Kapolsek.

 

Setelah berhasil mencuri, motor tersebut dijual melalui media sosial seharga 6 juta rupiah. Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar hutang dan membeli handphone.

 

Korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Mega Pro dengan nomor polisi BE 4210 RW.

 

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita dua unit handphone yang dibeli dari hasil penjualan motor curian.

 

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

"Terhadap kedua pelaku, kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana," tutup Kompol Martono. (*)