Sejoli di Bandar Lampung Curi Motor Tetangga, Jual di Medsos Rp6 juta buat Bayar Hutang
- Foto Dokumentasi Istimewa
"Setelah didorong sejauh sekitar 200 meter, pelaku Niko menyambungkan kabel untuk menghidupkan motor," jelas Martono.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa aksi pencurian ini dipicu oleh kebutuhan finansial pelaku Nandarini yang terlilit hutang.
"Ide mencuri berasal dari si wanita, karena rumah korban berdekatan dengan rumah pelaku Nandarini," tambah Kapolsek.
Setelah berhasil mencuri, motor tersebut dijual melalui media sosial seharga 6 juta rupiah. Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar hutang dan membeli handphone.
Korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Mega Pro dengan nomor polisi BE 4210 RW.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita dua unit handphone yang dibeli dari hasil penjualan motor curian.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.