Sejoli di Bandar Lampung Curi Motor Tetangga, Jual di Medsos Rp6 juta buat Bayar Hutang

Pelaku saat digiring oleh Polisi
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

"Setelah didorong sejauh sekitar 200 meter, pelaku Niko menyambungkan kabel untuk menghidupkan motor," jelas Martono.

Dua Motor Raib dalam Sehari di Parkir Gedung Satu Atap Pemkot Bandar Lampung

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa aksi pencurian ini dipicu oleh kebutuhan finansial pelaku Nandarini yang terlilit hutang.

"Ide mencuri berasal dari si wanita, karena rumah korban berdekatan dengan rumah pelaku Nandarini," tambah Kapolsek.

Komplotan Penipu Asal Palembang Digelandang Polsek Natar, Motor Warga Raib

Setelah berhasil mencuri, motor tersebut dijual melalui media sosial seharga 6 juta rupiah. Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar hutang dan membeli handphone.

Korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Mega Pro dengan nomor polisi BE 4210 RW.

Puluhan Rumah Hingga Kantor Rusak Parah di Bandar Lampung Akibat Angin Kencang

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita dua unit handphone yang dibeli dari hasil penjualan motor curian.

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
img_title