Warga Bandar Lampung Catat! Mulai 14 Oktober ada Operasi Zebra Krakatau 2024
Minggu, 13 Oktober 2024 - 12:16 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Istimewa
1. Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara;
2. Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih di bawah umur;
3. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang;
4. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi atau pengendara ranmor yang tidak menggunakan safety belt;
5. Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol;
Baca Juga :
Beberapa Ruas Jalan Ditutup Saat Lomba Bank Lampung Run 2025, Simak Pengaturan Lalu Lintasnya
6. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus;
7. Pengemudi atau pengendara ranmor melebihi batas kecepatan;
Halaman Selanjutnya
8. Kendaraan yang over dimension dan over loading (odol);