Warga Bandar Lampung Catat! Mulai 14 Oktober ada Operasi Zebra Krakatau 2024
Minggu, 13 Oktober 2024 - 12:16 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Istimewa
1. Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara;
2. Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih di bawah umur;
3. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang;
Baca Juga :
Dorong Generasi Sehat dan Cerdas, Program Makan Bergizi Gratis Disosialisasikan di Bandar Lampung
4. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi atau pengendara ranmor yang tidak menggunakan safety belt;
5. Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol;
6. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus;
7. Pengemudi atau pengendara ranmor melebihi batas kecepatan;
Halaman Selanjutnya
8. Kendaraan yang over dimension dan over loading (odol);