Polda Lampung Periksa 6 Saksi Usut Kebakaran Gudang BBM di Hajimena Lampung Selatan
- Istimewa
Bandar Lampung, Lampung – Polda Lampung saat ini sedang memeriksa enam orang saksi terkait penyelidikan kebakaran yang terjadi di sebuah gudang di Desa Hajimena, Lampung Selatan.
Kebakaran tersebut terjadi pada Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 15.30 WIB dan diduga berkaitan dengan penimbunan bahan bakar minyak (BBM).
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah, menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan fokus saat ini adalah mencari tahu penyebab kebakaran.
"Sampai saat ini, sudah ada enam saksi yang kami periksa," ungkap Umi dalam keterangannya di Mapolda Lampung pada Rabu (25/9/2024).
Saksi-saksi yang telah diperiksa termasuk Rangga, pemilik lahan; Suratman, ketua RT setempat; dan Rio, penyewa pertama lahan tersebut.
Selain itu, Olan, pemilik rumah di depan lokasi kejadian; Suhaimi, kepala desa setempat; dan Hendri, petugas pemadam kebakaran juga telah dimintai keterangan.
"Pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperjelas kronologi kejadian serta memastikan kepemilikan gudang," jelas Kombes Umi Fadilah.
Dia menambahkan bahwa penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan akan memeriksa empat saksi tambahan pada Kamis (26/9/2024), termasuk pemilik kendaraan yang terbakar di lokasi.
Polda Lampung juga sedang menunggu kedatangan tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Sebelumnya, gudang tersebut dilaporkan terbakar dan meledak, dengan dugaan kuat bahwa tempat tersebut digunakan untuk menimbun BBM.
Kabid Pemadam Kebakaran Kabupaten Lampung Selatan, Rully Fikriansyah, membenarkan kejadian tersebut. "Benar, kebakaran terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di Kecamatan Natar," ujarnya pada hari kejadian.
Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai insiden kebakaran ini dan memastikan tidak terulang kembali di masa mendatang.(*)