Pilkada Lampung 2024, Komnas HAM Peringatkan Bahaya Penyalahgunaan Kekuasaan dari Hubungan Keluarga

Anis Hidayah, Koordinator Subkomisi Pemajuan Komnas HAM
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan kekhawatiran terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2024 di Provinsi Lampung. 

Quick Count Pilkada Lampung Selatan: Egi-Syaiful Raih 79,25%, Tumbangkan Petahana Nanang Ermanto

 

Menurut laporan terbaru, seluruh bakal calon (bacalon) kepala daerah di Lampung memiliki hubungan keluarga dengan pejabat pemerintahan, yang berpotensi memicu penyalahgunaan kekuasaan.

Kapolda Lampung Cek Pemungutan Suara di TPS 02 Pesawaran, Sampaikan Pesan Ini

 

Anis Hidayah, Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM, mengungkapkan hal ini setelah timnya melakukan observasi lapangan menjelang Pilkada. 

Hitung Cepat Indikator Politik Indonesia: Rahmat-Jihan Unggul Signifikan dalam Pilkada Lampung 2024

 

"Hampir seluruh bacalon yang akan berkompetisi di Pilkada 2024 memiliki hubungan keluarga dengan pejabat pemerintahan atau incumbent. Ini menciptakan kerentanan penyalahgunaan kekuasaan," jelas Anis, Kamis (5/9/2024).

 

Komnas HAM menyoroti empat aspek utama dalam pengawasan Pilkada Serentak 2024, yaitu netralitas ASN, pemenuhan hak pilih kelompok rentan, kebebasan berpendapat dan berekspresi, serta pencegahan konflik sosial. 

 

Menurut Anis, dari keempat aspek tersebut, ancaman terhadap netralitas ASN di Lampung menjadi fokus utama karena hubungan kekeluargaan yang erat antara para bacalon dan pejabat aktif.

 

Penyalahgunaan Kekuasaan dan Potensi Manipulasi Kebijakan

 

Anis menyebutkan bahwa potensi penyalahgunaan kekuasaan sangat tinggi dalam kondisi seperti ini.

 

"Penyalahgunaan kekuasaan bisa berujung pada penyalahgunaan kebijakan, anggaran, dan kewenangan. Ada risiko anggaran digunakan untuk mendukung satu calon tertentu atau kebijakan yang dikeluarkan menguntungkan pihak keluarga," ungkapnya.

 

Temuan Komnas HAM juga mengungkap minimnya pemahaman di kalangan pejabat daerah terkait prinsip netralitas ASN dalam pemilu.

 

Hal ini mengarah pada ketidakadilan dalam proses pemilihan, karena adanya tekanan dari pihak yang memiliki hubungan kekuasaan.

 

"Pada prinsipnya, pemilu harus memberikan keadilan bagi semua pihak. Namun, dengan situasi yang ada, tujuan tersebut sulit dicapai jika pejabat tidak memahami pentingnya netralitas ASN," tambah Anis.

 

Situasi ini, menurut Komnas HAM, memerlukan perhatian serius untuk mencegah terjadinya ketidakadilan dalam Pilkada Lampung 2024.

 

Komnas HAM berharap penyelenggara Pilkada dapat memperkuat pengawasan dan memberikan edukasi lebih lanjut terkait netralitas ASN untuk memastikan pemilu berjalan dengan adil dan bebas dari intervensi politik keluarga. (*)