Delapan Tahun Buron Terpidana Kasus Penggelapan Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan di Jakarta

8 Tahun DPO Terpidana Kasus Penggelapan Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan
Sumber :
  • Istimewa

Lampung – Persembunyian Basais Sutami (77) warga Jalan Tenggiri,Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung berakhir, Selasa (17/01/2023).

Kejari Pesawaran Kerahkan Seluruh Bidang untuk Aktif Kawal Pemilu 2024

Dia menjadi buron sejak tahun 2015 dan berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur). di daerah Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, 

Basais Sutami buron dan menjadi daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara turut serta melakukan penggelapan dalam keluarga yang ditangani Kejari Bandar Lampung.

Pulau Pasaran Bandar Lampung Resmi Jadi Kampung Nelayan Modern Kedua di Indonesia

Asisten intelijen Kejati Lampung, Aliansyah mengatakan tim tabur kejaksaan agung berhasil mengamankan Basain Sutami buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.

“Terpidana Basais Sutami ditangkap oleh tim tabur Kejagung dan langsung diserahkan ke tim intelijen Kejati Lampung dan tadi subuh tiba disini,” kata Aliansyah, dalam ekpos, Rabu (18/01/2023).

Sejumlah Organisasi di Bandar Lampung Dapat Pinjaman Kendaraan Operasional dari Pemkot

Dia menjelaskan terpidana Basais Sutami telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 775 K/Pid/2015 tanggal 23 September 2015.

“Yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta penggelapan dalam keluarga sebagaimana diatur dalam Pasal 376 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dan terpidana dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh yang bersangkutan,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title