Ketika Money Heist Hadir di Tugu Adipura Bandar Lampung, Protes Diam dan Desak Bubarkan DPR
- Foto Dokumentasi Istimewa
Tuntutan mereka jelas: DPR harus dibubarkan jika terus membuat keputusan yang tak berpihak pada rakyat.
"DPR harus dibubarkan jika keputusan yang diambilnya tak lagi merepresentasikan kepentingan rakyat," seru Damar, pemimpin Kelompok Lingkaran Ketjil, di sela-sela aksi tersebut.
Ia juga menyerukan kepada akademisi dan masyarakat luas untuk bersatu melawan ketidakadilan yang muncul akibat keputusan ini.
Ahmad Mufid, Direktur KLASIKA Lampung, turut angkat bicara. Ia mengkritik tindakan DPR yang dianggapnya sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.
"Putusan MK itu final dan mengikat. Artinya, semua pihak termasuk negara, lembaga, dan warga harus tunduk pada putusan tersebut. Undang-undang yang berkaitan dengan treshold dan batas usia calon kepala daerah seharusnya merujuk pada putusan MK, bukan sebaliknya," tegas Mufid.
Lebih lanjut, Mufid menilai bahwa revisi undang-undang ini dilakukan dengan cara yang tergesa-gesa dan mencurigakan.
"DPR tidak pernah bergegas dalam merevisi undang-undang, kecuali ada kepentingan politik tertentu. Revisi UU Pilkada ini sangat dipaksakan, tanpa alasan mendesak. Seharusnya, putusan MK menjadi pijakan yang mengikat bagi semua pihak," pungkasnya.