Panwascam Banyumas Kabupaten Pringsewu Rekrut Pengawas Kelurahan atau Desa

Proses Pendaftaran Pengawas Kelurahan atau Desa Kecamatan Banyumas
Sumber :
  • Panwascam Banyumas

Pringsewu, Lampung – Dalam rangka mengawasi dan menyukseskan pelaksanaan Pemilu serentak Tahun 2024, di tingkat Kelurahan atau Desa, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Banyumas Kabupaten Pringsewu melakukan Perekrutan PKD (Pengawas Kelurahan atau Desa). 

Terbukti Melanggar Pidana Pilkada, Tim Kuasa Hukum Desak KPU dan Bawaslu Diskualifikasi Paslon WARU

Pendaftaran dibuka sejak tanggal 14-19 Januari 2023. Bertempat di kantor Panwascam Banyumas, Jl. Proklamasi Pekon Banyu Urip Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu.

Khoirul Aziz. S. Pd. selaku Koordinator Sumber Daya Manusia, Organisasi, Data dan Informasi (Koord. SDMODATIN) menjelaskan terhitung sejak dibuka pendaftaran hingga hari ini Rabu (16/01/2023) tercatat mencapai 70% desa mendaftar di Kecamatan Banyumas. 

Enam Anggota TPD Asal Lampung Resmi Dilantik, Ini Daftarnya

"Masih tersisa 30% desa yang belum mendaftar, diperkirakan mencapai 100% di tanggal 18 Januari 2023 mendatang," ungkapnya.

Informasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang perekrutan Pengawas Kelurahan/Desa terus dilakukan Panwascam Banyumas disetiap desa, selain itu Panwascam juga aktif memberikan informasi melalui media sosial Facebook dan Instagram @panwaslu_kecamatan_banyumas.

Peduli Bencana, Suryadi : Terimakasih Kapolda Lampung, Kapolres Dan Penjabat Bupati Pringsewu

Khoirul Aziz juga menjelaskan pengumuman pendaftaran calon anggota PKD sejak tanggal 9-13 Januari 2023, untuk waktu pendaftaran dibuka sejak tanggal 14-19 Januari 2023, ditambah tahapan masa perpanjangan pendaftaran, seleksi berkas dan pengumuman hasil peserta lulus administrasi rencananya tanggal 28 Januari 2023. Sedangkan pengumuman PKD tanggal 4 februari 2023 serta pelantikan akan dilaksanakan pada tanggal 5-6 Februari 2023.

Aziz berharap agar masyarakat ikut serta dalam menyukseskan acara Pemilu serentak 2024 mendatang sesuai dengan UU Pemilu yang berlaku.

"Panwaslu Kecamatan mengajak kepada para calon pendaftar PKD se-Kecamatan Banyumas supaya datang langsung ke kantor di jam kerja dan ini sifatnya umum siapapun boleh mendaftar." pungkasnya.