Candu Judi Online Bikin Seorang Warga di Bandar Lampung Nekat Curi Ponsel Tetangga

Ilustrasi pecandu judi online
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – MI (33), seorang warga Kelurahan Tanjung Agung, Kedamaian, Kota Bandar Lampung, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat mencuri ponsel milik tetangganya sendiri. Aksi nekat ini dipicu oleh kecanduannya terhadap judi online.

Drama Pencurian Motor di Bandar Lampung, Pelaku Dikenali Korban Hingga Tertangkap Setelah Terjatuh

 

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Minggu, 11 Agustus 2024, dini hari di rumah korban berinisial LF (24) yang beralamat di Jalan Putri Balau, Gang Walet, Kelurahan Tanjung Raja, Kedamaian, Kota Bandar Lampung.

Lindungi Warga, Polres Lampung Barat Gelar Patroli Malam Amankan Wilayah

 

Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, menjelaskan bahwa MI melakukan tindakan pencurian ini karena tergoda untuk terus bermain judi online, terutama permainan slot.

OJK Lampung Gencarkan Literasi Keuangan ASN, Dorong Digitalisasi dan Investasi

 

"Uang hasil penjualan ponsel itu digunakan untuk bermain judi slot dan melunasi utang," ujar Kompol Kurmen, melalui keterangan tertulis Selasa (13/8/2024). 

 

Kasus ini mulai terungkap ketika unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur berhasil menangkap TY (27), yang menjadi pembeli pertama ponsel curian dari MI.

 

"MI menjual ponsel tersebut kepada TY dengan harga 800 ribu rupiah," ungkap Kompol Kurmen.

 

Setelah membeli ponsel tersebut, TY menjualnya kembali dengan harga 1 juta rupiah melalui Facebook.

 

"Korban mengetahui bahwa ponselnya dijual di Facebook, kemudian segera menghubungi kami. Kami pun berpura-pura tertarik membeli ponsel itu untuk menjebak pelaku," tambah Kompol Kurmen.

 

Setelah berhasil menangkap TY (27), polisi melakukan pengembangan lebih lanjut dan akhirnya berhasil menangkap MI (33) sebagai pelaku utama pencurian.

 

TY ditangkap di sekitar SPBU Antasari, sedangkan MI berhasil diringkus di area parkir sebuah rumah makan di bawah flyover Pasar Tugu pada Minggu malam, 11 Agustus 2024.

 

Modus operandi yang digunakan MI dalam aksinya adalah dengan memanjat pagar rumah korban, kemudian masuk melalui pintu belakang yang dibuka paksa.

 

"Pelaku mengambil ponsel yang sedang diisi daya di ruang tamu, sementara korban tengah tertidur," jelas Kompol Kurmen.

 

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel merk Xiaomi Redmi 10 berwarna abu-abu karbon. (*)