Terkuak! Senpi Milik Anggota DPRD Lampung Tengah Ternyata Ilegal, Usai Warga Tewas Terkena Peluru
- Istimewa
Lampung Tengah, Lampung – Kasus penembakan yang menewaskan seorang warga di Mataram Ilir, Seputih Surabaya, pada Sabtu (6/7/2024), kian terkuak. Senjata api (senpi) yang digunakan oleh anggota DPRD Lampung Tengah, Mohammad Saleh Mukadam Bin Darwis (MSM), ternyata ilegal.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, dalam konferensi pers pada Senin (8/7/2024).
"Ternyata, dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, senpi yang digunakan oleh tersangka MSM tidak memiliki izin resmi atau ilegal," ujar AKBP Andik.
AKBP Andik mengungkapkan pihaknya masih mendalami perihal kepemilikan dan surat izin senjata api. Ia juga memastikan tidak ada keterlibatan anggota Polri maupun TNI dalam peristiwa tersebut.
"Nanti akan kita dalami khusus kepemilikan senjata api. Dan sejauh ini dari keterangan saksi, tidak ada keterkaitan anggota TNI Polri dalam kasus ini," ungkapnya.
Menurut AKBP Andik, bahwa tersangka mendapatkan senjata api dari sejumlah oknum-oknum. Namun dari bentuk fisik senjata api, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Yang jelas kita lihat fisiknya dan bentuk senjata api, diperlukan keterangan dari saksi ahli. Yang jelas register senjata api tidak ada," bebernya.
Ia menjelaskan, dari 4 pucuk senpi yang diamankan dari rumah MSM, hanya 1 pucuk yang memiliki surat izin kepemilikan. Sisanya, tidak memiliki dokumen resmi.
"Ini memperkuat dugaan kelalaian tersangka dalam penggunaan senpi, sehingga mengakibatkan korban jiwa," tegas AKBP Andik.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 pucuk senpi jenis ZORAKI MOD 914-T, 1 Buah Magazine, 4 buah selongsong amunisi, 1 pucuk senpi laras panjang FNC BELGIA, 1 Buah Magazine, 1 buah tas senjata warna hijau, 1 pucuk senpi HS + Magazine, 1 pucuk senpi REVOLVER COBRA, 2 buah magazine, 60 butir amunisi kaliber 5,56 mm, 34 butir amunisin kaliber 9 mm, 2 box senpi kosong, 1 box alat pembersih senpi.
1 surat garuda shooting club. 4 butir selongsong amunisi kaliber 5,56 mm. 3 butir selongsong amunisi kaliber 9 mm, 1 buah peci milik tersangka, dan 1 helai celana panjang warna hitam milik tersangka.
Tersangka tidak hanya dijerat dengan Pasal 359 KUHPidana atas kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, tetapi juga Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Tanpa Izin.
"Ancaman hukumannya lebih berat, yaitu 5 (lima) tahun dan 20 (dua puluh) tahun penjara," tandas AKBP Andik.
Diketahui, seorang warga bernama Salam (35) meninggal dunia terkena peluru nyasar dari pistol milik anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah berinisial MSM (42).
Korban mengalami luka tembak di bagian pelipis kanan hingga tembus ke belakang kepala. Tragedi tersebut terjadi di Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, pada Sabtu (6/7/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.
MSM, secara tidak sengaja menembakkan pistolnya saat pesta pernikahan penyambutan besan di rumah Aliudin, Dusun 1 Mataram Ilir.
Akibatnya, seorang warga bernama Salam (35) yang sedang duduk di gorong-gorong di dekat lokasi kejadian, terkena peluru nyasar dan meninggal dunia.
MSM bermaksud membunyikan letusan senjata api ke udara untuk memeriahkan acara. Namun, naas, peluru dari pistolnya malah meleset dan mengenai kepala Salam.
Korban yang terluka parah langsung dilarikan ke balai pengobatan terdekat. Namun, nyawanya tidak tertolong. (*)