Oknum Bidan di Lampung Tengah Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Nenek
- Istimewa
Lampung Tengah, Lampung – Polres Lampung Tengah (Lamteng) menetapkan oknum bidan berinisial Y sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap nenek Runtah (66).
Peristiwa ini sempat viral di media sosial setelah video korban yang berlumuran darah di kepala beredar luas. Penganiayaan tersebut terjadi di Kampung Tanjung Jaya, Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah, pada Jumat, 28 Juni 2024, sekitar pukul 06.00 WIB.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Y ditetapkan sebagai tersangka setelah Sat Reskrim Polres Lampung Tengah melakukan gelar perkara dan rangkaian penyelidikan.
"Kami sudah cukup bukti dalam kasus penganiayaan tersebut," ujar AKP Nikolas Bagas, Sabtu (6/7/2024).
AKP Nikolas Bagas menjelaskan kronologi kejadian bermula saat korban R (66) sedang berada di dapur rumahnya. Kemudian, Y datang dan ingin membeli ayam. Korban yang hendak ke pasar pun menjawab, "nanti siang ya, karena saya mau ke pasar dulu."
Tiba-tiba, Y langsung memukul korban di telinga bagian kiri berkali-kali dan memukul kepala korban hingga jatuh ke lantai dan mengeluarkan darah.
Korban pun berteriak meminta tolong dan keluar rumah untuk mencari pertolongan warga sekitar.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala, luka lebam di bagian telinga kiri, bagian punggung, dan bahu sebelah kiri.
"Saat ini, Y telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tandasnya.(*)