Demi Puaskan Nafsu Birahi, Dukun Gadungan Asal Adiluwih Diamankan Polisi

Polres Pringsewu Grebek Rumah Dukun Palsu
Sumber :
  • Nanang

Kasus ini terbongkar setelah keluarga korban curiga melihat perubahan perilaku korban yang sering keluar malam dan tampak linglung. Setelah didesak oleh keluarganya, korban akhirnya mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku.

Alami Krisis Air Bersih, Polres Pringsewu Distribusikan 4000 Liter

Di hadapan polisi, pelaku mengaku bahwa motif aksinya adalah karena tidak mampu menahan nafsu birahi. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Huruf C Undang-undang RI No 12 Tahun 2022. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta. (*)