Kepergok Saat Kuras Isi Warung, Seorang ABH Dibekuk Polisi
- Nanang
Lampung –Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus seorang ABH diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di salah satu rumah di Kampung Lembasung Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Senin (24/06/2024).
ABH (anak yang berhadap dengan hukum) inisial MIF (17) berdomisili di Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Blambangan Umpu AKP Catur Hendro Sutejo menerangkan bahwa kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 pukul 03.30 WIB diketahui telah terjadi pencurian dengan pemberatan di dalam warung korban yang berada di Kampung Lembasung Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Saat itu, korban Tasri terbangun dari tidur dikarenakan adanya suara dari dalam warung seperti mau mendobrak serta memukul daun pintu warung, lalu korban menuju ke dalam warung dan melihat plapon warung korban tersebut sudah dalam keadaan terbuka.
Tak hanya itu beberapa atap warung yang terbuat dari genteng juga sudah terbuka serta didalam warung korban sudah dalam keadaan berantakan.
Saat waktu bersamaan korban juga kaget melihat ada seseorang yang sedang bersembunyi didekat lemari dengan memakai baju warna hitam dan korban langsung keluar rumahnya dan mengunci pintu dari luar dan diluar rumah.
Melihat masih ada pelaku lalu korban menghubungi saksi yang tidak lain adalah anaknya dan setelah saksi datang serta memberitahukan kepada warga yang bahwa adanya pelaku yang masih bersembunyi didalam rumah.