Fakta Baru Soal Terbongkarnya Prostitusi Online di Bandar Lampung: Bayi Korban Dijual

Penasehat Hukum korban, M. Randy Pratama
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Gadis berinisial DE (17) yang menjadi korban prostitusi online oleh tiga wanita (Mucikari) di Bandar Lampung sempat melahirkan bayi perempuan.

img_title Tikam Mantan Istri, Pria di Bandar Lampung Divonis 19 Tahun Penjara

Hal tersebut disampaikan oleh Penasehat Hukum korban, M. Randy Pratama yang menjelaskan, bahwa bayi yang dilahirkan itu dijual oleh ketiganya seharga Rp 2 juta ke salah satu warga di Bandar Lampung.

Disampaikan Randy, saat ini, bayi perempuan yang telah berusia 3 bulan telah diamankan dan dikembalikan kepada korban. 

img_title Ombudsman Lampung Temukan Pelanggaran di Seluruh Jalur SPMB SMP Negeri Bandar Lampung

"Saat selesai proses persalinan itu, bayi korban langsung dijual oleh ketiga mucikari ini, dan hari ini dengan bantuan penyidik PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung, kami berhasil mengembalikan anak itu kepada korban," kata dia, Kamis (20/6/2024).

"Jadi korban ini dibawah tekanan atau paksaan dari para pelaku ini," sambungnya. 

img_title Lulus Tes Kesehatan dan Berkendara, Penyandang Disabilitas Terima SIM D

Usai melakukan persalinan, korban yang penuh dengan tekanan ini langsung melarikan diri dan melapor ke keluarganya.

"Saat ini kondisi korban sudah membaik, tadinya sempat drop dan kena mentalnya. Bayi korban juga baik dan sudah sama korban," Imbuhnya.

Ia menjelaskan kegiatan ekploitasi prostitusi online dan penjualan anak itu merupakan rangkaian dari ketiga mucikari tersebut.

"Jadi pembeli ini tahu bayi itu hasil eksploitasi itu dan hadir saat persalinan. Kemarin sempat melakukan mediasi antara klien kami dan pembeli," Jelasnya.

Ia mengungkapkan selama ekploitasi prostitusi online itu, kliennya disekap di hotel dan disuruh melayani nafsu lelaki hidung belang.

"Informasinya korban disekap di hotel dan dikasih jatah Rp 100 ribu setiap kali kencan dengan lelaki hidung belang," Ucapnya.

Di kesempatan itu, ia berharap Polresta Bandar Lampung bisa mengungkap jika ada indikasi sindikat atau korban lainnya.

"Sehingga Kota Bandar Lampung tidak ada ekploitasi prostitusi online anak di bawah umur seperti ini, apalagi anaknya sampai dijual juga," pungkasnya. 

Sebelumnya, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap tiga wanita yang diduga terlibat dalam aktivitas prostitusi di Kota Bandar Lampung.

Ketiga wanita tersebut adalah AS (33), warga Kedamaian; AR (25), warga Tanjung Senang; dan AF (21), warga Bumi Waras. Mereka ditangkap pada Kamis, 13 Juni 2024, di berbagai lokasi berbeda di kota tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title