Polda Lampung Limpahkan Perkara Korupsi Anak Perusahaan PTPN VII ke Kejati Lampung

Kuasa hukum tersangka dugaan korupsi, saat mendampingi kliennya
Sumber :
  • Istimewa

Lampung – Penyidik Polda Lampung melimpahkan tersangka dan barang bukti tahap ke dua perkara dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal oleh PT. Karya Nusa Tujuh (KNT) anak perusahaan PTPN VII ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa (03/01/2023).

Polisi Minta Keluarga Berikan Informasi Keberadaan 'Bang Jago' yang Viral Isap Sabu dan Kebal Hukum

Irwan Aprianto, selaku kuasa hukum dari tersangka IW membenarkan penyidik Polda Lampung telah melimpah tahap ke dua ke Kejaksaan Tinggi Lampung perkara yang melibatkan kliennya, dugaan korupsi.

“Benar tadi pelimoahan berkas perkara klien kami atas nama IW dari Penyidik Polda Lampung ke Kejati Lampung,”kata Irwan Aprianto, Selasa (03/01/2023).

Polda Lampung Jamin Rasa Aman Ajang WSL Krui Pro 2024

Dia menjelaskan, setelah dilimpahkan ke Kejati Lampung, selanjutnya kliennya itu sesuai administrasi perkara diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan selanjutnya segera disidangkan.

“Kemungkinan pekan depan perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang dan segera disidangkan dengan angenda pembacaan tuntutan,” ujarnya.

Tegas, Kapolda Lampung Sebut Tidak Boleh Ada Premanisme di Lampung

Hal itu juga dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra Adnyana melalui siaran pers rilis.

“Polda Lampung menyarahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal oleh PT. Karya Nusa Tujuh (KNT) anak perusahaan PTPN VII,”kata I Made Agus Putra Adnyana.

Dia menjelaskan dalam perkara diduga bermula pada bulan Januari Tahun 2013 PTPN VII Bandar Lampung mendirikan anak perusahaan yaitu PT. Karya Nusa Tujuh (KNT) berdasarkan Akta No. 5 tertanggal 18 Januari 2013 dengan Kegiatan Usaha Pertanian (ternak sapi dan penggemukan sapi), perdagangan (Pakan Ternak), Pembangunan Perindustrian, Jasa dan Pengangkutan Darat.

“Dengan modal awal yang diberikan oleh PTPN VII sebesar Rp. 26.882.477.000,- (dua puluh enam milyar delapan ratus delapan puluh dua juta empat ratus tujuh puluh rujuh ribu rupiah) dan sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar) modal dari Koperasi Karyawan PTPN VII,”jelasnya.

Pada perkara itu tersangka IW selaku Direktur PT Karya Nusa Tujuh (PT.KNT) telah melakukan penyalahgunaan keuangan di PT.KNT untuk Keperluan pribadi dan digunakan untuk mengikuti perdagangan komoditi berjangka di PT. Solid Gold dan PT. Monex dalam perdagangan saham.

“Tersangka IW selaku Direktur PT.KNT telah membuka rekening BCA atas nama tersangka untuk menerima transfer dari hasil pembayaran bungkil dan pakan ternak serta pembayaran pembelian sapi pada PT.KNT tersebut, tetapi uang yang masuk kerekening tersangka IW tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dalam melakukan permainan saham,”bebernya.

Dia menambahkan atas pengelolaan uang yang diduga digunakan oleh Tersangka IW selaku Direktur PT.KNT tidak sesuai dengan ketentuan dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sekira RP. 5.726.948.739,- (Lima milyar tujuh ratus dua puluh enam juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah) berdasarkan LHP BPKP Provinsi Lampung.

“Terhadap tersangka IW segera dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dalam pelaksanaan penuntutan untuk dilimpahkan ke Pengadilan TIPIKOR Bandar Lampung.

Dan tersangka dikenakan Pasal yang disangkakan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 atau Pasal 8 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang 

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,”ujarnya (Rls/AMR)