Pria 20 Tahun Curi Perkakas Bengkel SMK di Bandar Lampung, Ngaku Sudah Tiga Kali

Kolase foto pelaku dan barang bukti
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa (Kolase Riduan)

Barang barang hasil curian seperti boster rem, karburator, dan perkakas bengkel lainnya, dijual oleh pelaku secara online. 

Puncak Debat Pilkada Bandar Lampung: Waktu Siang Jadi Pilihan KPU

"Pelaku cukup mengenali target lokasi, karena tinggal tidak jauh dari lokasi" kata Kapolsek Sukarame Kompol M. Rohmawan. 

Selain pelaku, Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit boster rem, 2 unit karburator, 1 unit gigi transmisi, 1 unit Water Pump, dan 1 unit master rem. 

Waspadai Ancaman Politik Uang di Pilkada Bandar Lampung 2024

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan pemberatan. (*)