Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Diadukan ke Kejaksaan Agung

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Kuasa Hukum Pemohon Uji Materiil atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023 menyampaikan pengaduan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Resmi! Arinal Djunaidi Nomor Urut 1 dan Rahmat Mirzani Djausal Nomor 2 Dalam Pilgub Lampung 2024

 

Melalui keterangan tertulis yang diterima, Muhnur Satyahaprabu selaku kuasa hukum menuliskan, pengaduan ini disampaikan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Gubernur Lampung yang menerbitkan peraturan gubernur yang memfasilitasi dan mengizinkan pemanenan tebu dengan cara membakar. 

Pertarungan Pilgub Lampung 2024 Dimulai, KPU Tetapkan Dua Pasangan Calon

 

 

LHKPN Arinal Djunaidi dan Rahmat Mirzani Djausal: Potret Kekayaan Dua Bakal Calon Gubernur Lampung

"Aturan tersebut sarat akan kepentingan dan menguntungkan pihak-pihak tertentu, khususnya perusahaan tebu di Provinsi Lampung," tulisnya dikutip Minggu (9/6/2024). 

 

Akibat adanya aturan ini, perusahaan tebu menjadi diuntungkan karena biaya panen atau biaya operasional kebun tebu menjadi lebih hemat dan murah. 

 

 

"Di sisi lain, kebijakan yang memperbolehkan pembakaran ini mengakibatkan kebakaran di Provinsi Lampung menjadi semakin tidak terkendali," jelasnya. 

 

Panen tebu dengan cara membakar mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar berupa kerusakan tanah dan pencemaran lingkungan melalui pelepasan emisi gas-gas selama kebakaran berlangsung serta mengganggu kesehatan masyarakat akibat asap dan partikel. 

 

 

"Pembakaran tebu turut menyumbang tingginya emisi gas rumah kaca yang menghambat target penurunan emisi gas rumah kaca Indonesia pada 2030," paparnya.

 

Menurut penghitungan Ahli Lingkungan, kerugian lingkungan yang diakibatkan oleh pembakaran tebu tersebut mencapai sekitar 17 triliun rupiah, yaitu berupa kerugian ekologis, ekonomis, dan pemulihan apabila perhitungan dilakukan sejak kurun waktu 2020 hingga 2023.

 

Sebelumnya, Mahkamah Agung telah membatalkan Peraturan Gubernur Lampung yang menjadi dasar pembakaran pemanenan tebu melalui Putusan Nomor 1P/HUM/2024 tanggal 19 Maret 2024. Putusan tersebut mempertegas bahwa peraturan gubernur tersebut bertentangan dengan hukum di atasnya.

 

“Kami menduga terbitnya peraturan gubernur tersebut dilatarbelakangi itikad untuk memperkaya gubernur dan korporasi karena sesungguhnya gubernur mengetahui bahwa pemerintah tidak menoleransi adanya pembakaran (zero burning). Pengaduan kami ajukan dengan harapan agar penyidik pada Kejaksaan Agung mampu mengungkap motif korupsi yang melatarbelakangi peraturan gubernur tersebut,” kata Kuasa Hukum Para Pemohon Muhnur Satyahaprabu. (*)