Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Diadukan ke Kejaksaan Agung
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Kuasa Hukum Pemohon Uji Materiil atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023 menyampaikan pengaduan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Melalui keterangan tertulis yang diterima, Muhnur Satyahaprabu selaku kuasa hukum menuliskan, pengaduan ini disampaikan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Gubernur Lampung yang menerbitkan peraturan gubernur yang memfasilitasi dan mengizinkan pemanenan tebu dengan cara membakar.
"Aturan tersebut sarat akan kepentingan dan menguntungkan pihak-pihak tertentu, khususnya perusahaan tebu di Provinsi Lampung," tulisnya dikutip Minggu (9/6/2024).
Akibat adanya aturan ini, perusahaan tebu menjadi diuntungkan karena biaya panen atau biaya operasional kebun tebu menjadi lebih hemat dan murah.
"Di sisi lain, kebijakan yang memperbolehkan pembakaran ini mengakibatkan kebakaran di Provinsi Lampung menjadi semakin tidak terkendali," jelasnya.
Panen tebu dengan cara membakar mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar berupa kerusakan tanah dan pencemaran lingkungan melalui pelepasan emisi gas-gas selama kebakaran berlangsung serta mengganggu kesehatan masyarakat akibat asap dan partikel.
"Pembakaran tebu turut menyumbang tingginya emisi gas rumah kaca yang menghambat target penurunan emisi gas rumah kaca Indonesia pada 2030," paparnya.