Office Boy di Bandar Lampung Nekat Gelapkan Motor Teman, Hasilnya Dipakai Main Judi Online

Pelaku MRD
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Polsek Tanjung Karang Timur, Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus MRD (21), warga Kelurahan Banjar Masin, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, lantaran tega menggelapkan sepeda motor milik temannya sendiri, FBP (24).

Curi Uang Rp20 Juta, Pedagang Sayur di Bandar Lampung Gunakan Beli Pakaian dan Alat Masak

 

Pria yang keseharian berprofesi sebagai Office Boy (OB) di sebuah kafe di Bandar Lampung, diringkus di sebuah rumah kost yang terletak di Jalan Z.A. Pagar Alam, Gang Purwo III, Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, pada Senin (3/6/2024) malam.

Alasan Hasrat, Tetangga Sodomi Anak Laki-laki 8 Tahun di Bandar Lampung

 

Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto menjelaskan, Pelaku dan korban merupakan teman satu kerjaan di sebuah kafe di Bandar Lampung.

Lebih Hemat Waktu! Layanan SIM Drive Thru di Bandar Lampung Diserbu Masyarakat

 

“Mereka berdua ini teman satu kerjaan, pelaku sering meminjam sepeda motor korban, jadi memang korban tidak curiga saat pelaku meminjam motornya," kata Kapolsek, Kamis (6/6/2024).

 

Peristiwa penggelapan ini sendiri terjadi pada Minggu (2/6/2024) siang, saat itu pelaku MRD (21) meminjam sepeda motor korban, namun hingga malam hari pelaku tidak bisa dihubungi dan motor pun tak kunjung di kembalikan.

 

“Setelah menerima laporan dari korban, kita lakukan penyelidikan, dan akhirnya pelaku berhasil kita tangkap di sebuah rumah kost di wilayah kedaton” jelas Kurmen.

 

Kurmen menambahkan pelaku menggadaikan motor korban kepada temannya yaitu AA (28) seharga Rp 1,3 juta rupiah.

 

“Untuk penadah AA (28) dan barang bukti sepeda motor sudah kita amankan” katanya.

 

Pelaku MRD (21) mengaku bahwa uang hasil gadai sepeda motor tersebut digunakannya untuk membayar hutang dan mencari keberuntungan dengan main judi slot (online). 

 

Selain kedua pelaku, Polisi juga menyita 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna merah, tahun 2016, Nopol BE 2590 VY milik korban.

 

Akibat perbuatannya, pelaku MRD (21) dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dan AA (28) dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana. (*)