Istri Kerja Jadi TKI, Suami Rudapaksa Dua Anak Tirinya
Rabu, 5 Juni 2024 - 15:58 WIB
Sumber :
- Nanang
Diungkapkan Priyono, Penyidik Unit perlindungan perempuan dan anak Sat Reskrim Polres Pringsewu masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku guna mengetahui motifnya.
Baca Juga :
Remaja di Pesawaran Lampung Ditangkap Polisi, Usai Mencabuli Korban di Gubuk Kebun Jagung
Kasi humas menyebut, jika terbukti melakukan tindak asusila sebagai mana yang dituduhkan, pelaku terancam Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1), (2) Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2016, tentang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
"Kemudian denda paling banyak Rp 5.000.000.000, dan pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana karena tersangka adalah orang tua, wali, pengasuh anak." Tandasnya (*)
Baca Juga :
Satlantas Polres Pringsewu Police Goes To School