Istri Kerja Jadi TKI, Suami Rudapaksa Dua Anak Tirinya

WO (45) Tersangka Persetubuhan Dan Pencabulan Dua Anak Tiri
Sumber :
  • Nanang

Diungkapkan Priyono, Penyidik Unit perlindungan perempuan dan anak Sat Reskrim Polres Pringsewu masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku guna mengetahui motifnya.

Remaja di Pesawaran Lampung Ditangkap Polisi, Usai Mencabuli Korban di Gubuk Kebun Jagung

Kasi humas menyebut, jika terbukti melakukan tindak asusila sebagai mana yang dituduhkan, pelaku terancam Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1), (2) Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2016, tentang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

"Kemudian denda paling banyak Rp 5.000.000.000, dan pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana karena tersangka adalah orang tua, wali, pengasuh anak." Tandasnya (*)

Satlantas Polres Pringsewu Police Goes To School